Timsel KPU Tolak Kader Partai

Timsel KPU Tolak Kader Partai

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pendaftaran seleksi calon anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2018-2023 yang telah diumumkan di media massa mulai Rabu (7/2) hingga 9 Februari mendatang tidak bisa diikuti semua orang.

Hal ini dikarenakan beberapa persyaratan wajib dipenuhi pendaftar. Salah satunya adalah bukan kader partai politik. Jika masih aktif sebagai kader parpol, maka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh tim seleksi (Timsel).

Anggota Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Drs Khairuddin Wahid MAg menjelaskan, berdasarkan pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota disebutkan bahwa bagi calon yang pernah masuk sebagai kader partai harus membuat surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

\"Jadi, memang kader partai yang masih aktif tidak boleh mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi. Kemudian, bagi calon yang tidak kader partai juga nantinya harus membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,\" jelas Khairuddin.

Selain itu, berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2018 tersebut, pada Bab IV mengenai Tahapan Seleksi pasal 19 juga menerangkan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran calon, diantaranya surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

\"Kalau untuk PNS, harus menyertakan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Dalam proses seleksi ini Timsel berupaya untuk menghasil anggota penyelenggara Pemilu yang netral, memiliki integritas, kejujuran, dan paham terhadap aturan pemilu,\" ungkapnya.

Dibagian lain, Sekretaris Timsel Calon anggota KPU Provinsi, Dr Hj Yunilisiah MSi menjelaskan, jika dalam masa pendafataran tidak mencapai jumlah paling sedikit 6 (enam) kali dari jumlah anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan, maka pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh)hari. Namun, apabila pada masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum memenuhi, maka proses seleksi tetap dilanjutkan.

\"Untuk tes tertulis, jumlah yang kita ambil sebanyak 35 orang, kemudian tes psikologi 30 orang hingga tes wawancara. Sampai pada penyampaian nama calon anggota sebanyak 10 orang yang akan kita sampaikan ke KPU RI,\" pungkas Yuni.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: