SPBU Diingatkan Laporkan Pengelolaan Lingkungan

SPBU Diingatkan Laporkan Pengelolaan Lingkungan

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, drg Robin Linton Simanjuntak mengingatkan, kepada pemilik ataupun pengusaha SPBU di daerah tersebut supaya melaporkan terkait penggelolaan lingkungan berdasarkan izin yang berlaku.

“Sebanyak enam SPBU, belum ada satupun yang memberikan laporan sejak diterbitkannya izin lingkungan oleh pemerintah,”katanya. Pihaknya tidak mengetahui pasti alasan maupun penyebab pihak SPBU tidak melapor, padahal laporan harus disampaikan.

Untuk kembali mengingatkan pihak SPBU, kata Robin, pihaknya akan menerbitkan surat teguran kepada pengusaha SPBU yang bersangkutan. Teguran yang akan dilayangkan segera menyampaikan pelaporannya ke DLH untuk bahan evaluasi dampak lingkungan dari aktifitas SPBU tersebut.

Ia juga menyampaikan, setiap pengusaha yang menjalankan usahanya supaya dapat melaporkan pengelolaan lingkungan setiap enam bulan sekali.

Hal tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku. “Secara aturan setiap usaha yang tidak memberikan pelaporan pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” bebernya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: