Ratusan Warga Demo PT USM Tuntut Lapangan Kerja
LUBUK PINANG, Bengkulu Ekspress – Sekitar seratus warga Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Senin (22/8) pagi, melakukan aksi demo di pabrik sawit PT Usaha Sawit Mandiri (USM) yang baru selesai dibangun di desa tersebut. Aksi demo itu dilakukan karena warga menilai pihak perusahaan itu tidak transparan dalam proses perekrutan tenaga kerja. \"PT USM telah membohongi kami,” tegas koordinator aksi, Bayon. Menurutnya, pada perjanjian awal, sebanyak 50 warga pemilik lahan yang menjual tanahnya untuk pembangunan pabrik tersebut telah ada kesepakatan dengan PT USM. Kesepakatan tersebut diantaranya jika pabrik sawit selesai dibangun, satu orang pemilik lahan bisa memasukkan satu orang sebagai karyawan di perusahaan itu. Artinya perusahaan harus menerima sebanyak 50 orang khusus yang dimasukan oleh pemilik lahan. \"Seharusnya 50 orang diterima oleh perusahaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang diatur pihak perusahaan. Tetapi kenyataannya dari 50 orang yang diajukan oleh pihak pemilik lahan, hanya 5 orang yang diterima. Sedangkan 45 orang lainnya ditolak tanpa adanya alasan yang jelas,” katanya. Selain itu, tambah Bayon, seleksi perekrutan tenaga kerja itu tidak dilakukan di wilayah Kabupaten Mukomuko, melainkan di perusahaan di wilayah Kecamatan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT USM, diantaranya pemilik lahan diberikan kesempatan bekerja 1 orang, menolak menandatangani kontrak bersedia bekerja dimana saja pada PT USM, apabila berhenti/mengundurkan diri maka penggantinya harus dari pemilik lahan melalui desa. Apabila terjadi sesuatu hal, pihak perusahaan tidak boleh langsung melapor kepada pihak berwajib melainkan harus diselesaikan secara adat istiadat masyarakat Lubuk Pinang. Lalu menolak hasil kelulusan dari pihak PT USMkarena tidak sesuai dengan hasil tes dan menuntut untuk jabatan humas perusahaan harus dari pemilik lahan. Beruntung aksi demo dapat ditenangkan oleh jajaran Polres Mukomuko. Perwakilan perusahaan didampingi polisi menemui ratusan warga dengan duduk bersama untuk mencari penyelesainnya. Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kabag Ops, AKP Rohbin Pardosi menyampaikan, aksi warga tersebut dapat didamaikan dan difasilitasi dengan cara musyawarah. Warga yang menyampaikan sejumlah tuntutan itu belum mendapatkan keputusan dari perusahaan yang bersnagkutan, karena pihak perusahaan yang saat itu menangani ganti rugi lahan tidak berada di tempat. \"Aksi yang dilakukan warga tersebut berjalan aman dan kondusif. Rabu (25/8) besok, akan ada pertemuan lanjutan yang akan disampaikan pihak perusahaan dalam menyikapi tuntutan warga tersebut,” ungkapnya. (900) Tuntutan Warga ke PT USM 1. Kesempatan bekerja di PT USM bagi 1 orang bagi pemilik lahan 2. Menolak menandatangani kontrak bersedia bekerja dimana saja pada PT USM, 3. Apabila berhenti/mengundurkan diri, maka penggantinya harus dari pemilik lahan melalui desa 4. Apabila terjadi sesuatu hal, pihak perusahaan tidak boleh langsung melapor kepada pihak berwajib melainkan harus diselesaikan secara adat istiadat masyarakat Lubuk Pinang. 5. Menolak hasil kelulusan dari pihak PT USM, karena tidak sesuai dengan hasil tes 6. Menuntut untuk jabatan humas perusahaan harus dari pemilik lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: