Sipir Pakai Narkoba Sejak 2006
BENGKULU, BE - Sipir Lapas Kelas IIA Bengkulu berinisial RG, ternyata sudah memakai narkoba sejak tahun 2006. Tersangka kasus kerusuhan Lapas itu telah memakai barang haram itu sejak sebelum menjadi PNS Kemenkumham.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu, Dewa Putu Gede Bc Ip membenarkan hal tersebut. Berdasarkan investigasi tim diketahui jika RG sudah memakai narkoba sejak tahun 2006. Lantaran perekrutan CPNS saat itu belum ada tes urine, sehingga RG lolos.
\"Untuk RG memang sudah memakai narkoba sejak tahun 2006. Dulu belum ada tes urine sehingga dia lolos menjadi PNS Kemenkumham,\" ujar Dewa.
Untuk mantan KPLP Lapas berinisial HT memang negatif mengunakan narkoba, meski sebelumnya hasil tes urinenya positif. Namun hasil negatif itu sudah berdasarkan investigasi Ditjen Pas. Terkait sanksi pihak Kemenkumham terlebih dulu akan mengusulkan ke pusat.
\"Untuk sanksi sudah pasti dari yang terberat dan paling ringan, kita akan usulkan ke pusat,\" pungkas Dewa.
Dapat Remisi
Sementara sebanyak 1.011 narapidana (Napi) yang ada di 5 Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun 2016. Dari jumlah tersebut sebanyak 96 Napi yang terlibat kasus narkoba dan korupsi mendapatkan pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan untuk napi narkoba dan korupsi ini berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012.
\"Ada 96 narapidana narkoba dan korusi mendapatkan remisi hari kemerdakaan berdasarkan pp nomor 28 tahun 2006 dan pp nomor 99 tahun 2012. Dari jumlah tersebut 90 persen napi narkoba,\" jelas Kepala Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede Bc Ip SH MHum saat dikonfimasi BE, setelah selesai mengumumkan remisi di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Rabu (17/8) pagi.
Dari jumlah Napi yang mendapatkan remisi, 21 napi mendapatkan remisi langsung bebas. Rinciannya untuk Lapas Klas IIA Bengkulu ada 7 orang, Lapas Klas IIA Curup 7 orang, Lapas Klas IIB Arga Makmur 6 orang dan Rutan Klas IIB Manna ada 1 orang.
\"Yang langsung bebas ada 21 narapidana untuk remisi hari Kemerdekaan tahun ini,\" imbuh Dewa.
Besarnya remisi umum hari kemerdekaan bermacam-macam, 1 bulan untuk narapidana telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan. Dua bulan untuk narapidana telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Tahun kedua mendapatkan remisi 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan remisi 4 bulan, tahun kelima dan seterusnya mendapatkan lima bulan remisi.
Dari aturan tersebut sebanyak 311 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 203 mendapatkan remisi 2 bulan, 250 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 112 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 99 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 29 orang mendapatkan remisi 6 bulan. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: