Korban Cabul Didampingi Psikolog

Korban Cabul Didampingi Psikolog

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pemda Mukomuko telah menurunkan psikolog guna membantu memulihkan kondisi mental seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh tersangka berinisial D (24), warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto. “Satu orang psikolog  kita tugaskan untuk mendampingi korban dugaan pencabulan tersebut, dengan tujuan agar anak tersebut tidak trauma. Pun dengan orang tua korban juga diberikan masukan dan saran,”  kata Kepala BKKB dan PP Kabupaten Mukomuko, H Badri Rusli dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (12/8). Pendampingan psikolog, kata Badri, akan dilakukan secara terus menerus hingga korban benar – benar sudah baik atau tidak lagi trauma pasca musibah yang menimpa salah  seorang pelajar berusia 9 tahun tersebut. Selain itu, kata Badri, pihaknya juga telah menyampaikan kepada pihak sekolah yang bersangkutan agar dapat bekerjasama supaya anak tersebut tetap sekolah. “Pihak sekolah dimana anak itu belajar telah kita koordinasikan dan siap untuk bekerjasama. Korban hingga saat ini semangat untuk sekolah tetap ada,” katanya. Untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum. “Dalam pendampingan ini kita bersama pihak – pihak terkait, diantaranya pihak kepolisian, Dinsosnakertrans, Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya. Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kapolsek V Koto, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK menyampaikan, tersangka  dijerat pasal 82 jo 76 huruf (e) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Tersangka telah dijebloskan dibalik jeruji besi  Mapolres Mukomuko dan tengah menjalankan proses hukum lebih lanjut. “Penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Sebagaimana diketahui peristiwa itu terjadi, Minggu (7/8) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB  di rumah korban di wilayah Kecamatan V Koto. Tersangka berhasil dibekuk polisi yang dipimpin Kapolsek V Koto, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK, (11/8) dinihari di kediaman tersangka. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: