Libatkan Tim Ahli dari Universitas di Aceh

Libatkan Tim Ahli dari Universitas di Aceh

\"kejari_mukomuko_3\"MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Kejari Mukomuko melibatkan tim ahli dari salah satu universitas yang berada di Provinsi  Aceh, guna melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Pemda Mukomuko tahun 2014 tersebut. “Surat permintaan  kita, untuk menghitung jumlah kerugian negara  dalam perkara itu telah disampaikan. Saat ini kita masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak salah satu universitas tersebut,” kata Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH. Dilibatkannya tim ahli dari salah satu universitas di Aceh tersebut, kata Agus, dalam upaya perkara itu lebih cepat. Sehingga pihaknya pun dapat melanjutkan kepada tahap selanjutnya, seperti melakukan ekspose. “Jika kerugian negara sudah diketahui pasti. Ekspose untuk mencari hingga menentukan siap oknum yanag bertanggung jawab. Yang jelas perkara tersebut hingga saat ini (kemarin), belum ada tersangkanya dan sudah masuk dalam penyidikan,” tegasnya. Kajari juga menyampaikan, lebih cepat perkara itu rampung lebih baik. Meskipun  jajarannya saat ini terkendala dengan jumlah personel. Ditambah lagi  seluruh sidang harus menuju ke luar daerah, khusus tipikor di Pengadilan Tipikor yang berada di Kota Bengkulu. “Meskipun personel sangat terbatas, perkara – perkara yang ditangani tetap di proses. Sehingga  terduga oknum yang melanggar hukum mulai diperiksa sebagai saksi,  ditetapkan tersangka hingga terdakwa segera dapat diketahui kepastian hukumnya,” demikian Kajari. Sebelumnya penyidik Kejari juga menyampaikan anggaran kegiatan makan minum di Sekretariat Pemda tahun 2014 itu sebesar Rp 8 miliar.  Indikasi kerugian negaranya dari hitungan awal penyidik diperkirakan sekitar milyaran rupiah. Puluhan saksi  mulai dari pemilik rumah makan, penginapan ataupun hotel dan saksi – saksi lainnya dari birokrat yang terkait  dalam perkara tersebut. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: