Rumah Janda Digerebek
BENGKULU, BE - Sekitar pukul 12.30 WIB Jumat (16/7), warga Jl Kampar 6 RT 18 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu menggerebek rumah seorang janda berinisial LE. Soalnya, LE diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang lelaki berinisial GS.
\"Saya bersama warga melakukan penggerebekan di rumah Le, karena saat itu pintu rumahnya tertutup dan ada seorang laki-laki di dalamnya, yaitu Gs,\" kata Ketua RT 18 Kampar 6, Mukhlis kepada BE.
Ia mengatakan, walaupun mereka tidak melakukan perbuatan mesum, namun menutup pintu rumah. Sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitarnya.
\"Ya, memang kejadian itu pada siang hari, namun yang menjadi persoalannya adalah perempuan yang ada dirumah itu seorang janda. Jadi kenapa ada tamu laki-laki dan menutup pintu,\" jelasnya.
Saat penggerebekkan itu yang membuka pintu adalah Le, sedangkan Gs tengah merokok di ruang tengah rumah janda tersebut. Lalu, warga melakukan introgasi pada kedua belah pihak untuk menanyakan apa yang dilakukan didalam rumah tersebut. Akan tetapi, keduanya tidak mengaku atas tuduhan warga tersebut.
Gs mengatakan, bahwa ia dan Le tidak ada melakukan perbuatan yang tidak-tidak di dalam rumah. Pintu depan memang ditutup, karena angin dari luar kencang masuk ke dalam rumah.
\"Walaupun pintu depan ditutup, tapi pintu belakang tidak kami kunci. Kami hanya bersantai dibelakang sambil ngobrol,\" ujarya.
Setelah penggerebekkan, Gs beserta perangkat kelurahan dan RT kembali berkumpul melakukan diskusi tentang kelanjutan penggerebekan tersebut. Dalam diskusi tersebut juga dihadirkan Ketua Adat untuk menilai, apakah perbuatan yang dilakukan telah melanggar peraturan adat atau tidak.
\"Ini sudah terjadi, sehingga ada indikasi pelanggaran peraturan adat. Maka dari itu kita hadirkan ketua adat disini,\" paparnya.
Dalam diskusi tersebut disimpulkan bahwa kedua belah pihak dikenai sanksi adat, yaitu menggelar doa. Gelar doa tersebut merupakan sebagai penetralisir anggapan warga tentang hal-hal buruk yang terjadi didaerahnya. Nantinya harus dihadirkan imam masjid.
\"Acara doa harus digelar oleh kedua belah pihak di rumah Le, sebagai sanksi adat. Dilakukan paling lama 3 hari setelah kejadian,\" pungkas Mukhlis.(722)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: