Tunjangan Daerah Sulit Dikurangi
SANKSI yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kerja tanpa kerangan pada saat masuk perdana libur panjang lebaran Idul Fitri lalu, bakal ngambang atau tidak jelas. Meski beberpa alternatif sanksi sudah direncanakan, seperti pengurangan tunjangan daerah (TD) dan lainnya. Pasalnya, hingga saat ini PNS yang bertugas di SKPD yang ada di Pemeritah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum memiliki remunerasi atau pemberian tunjangan kinerja secara rutin. \"Kalau dikurangan tunjangan daerah belum bisa, karena kita kita belum ada tunjangan remunerasi,\" ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemprov Bengkulu, Drs Sumardi MM kepada BE, kemarin. Dijelaskannya, hal ini berbeda dengan instansi yang telah memiliki remun, seperti PNS yang bertugas di pengadilan negeri ataupun instansi vertikal lainnya. Hal itu pasti akan dilakukan pengurangan tunjangan, lantaran kesalahan PNS yang tercatat ada 101 orang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja tersebut merupakan kesalahan yang tidak bisa dibenarkan. Mengingat imbauan sudah sering disampaikan. \"Kalau ada remunnya, pasti kita potong. Kalau sekarang tidak bisa kita apa-apakan,\" bebernya. Untuk itu, pemprov pun terus mengembalikan parmasalahan PNS tersebut kepada SKPD masing-masing. Karena kepada SKPD sangat berwenang untuk memberikan sangsi, baik teguran, tertulis maupun sanksi lainnya. \"Kita kembalikan lagi dengan kepada SKPD. Karena dia (kepala SKPD) yang paling berhak memberikan hukuman,\" tambah Sumardi. Meski dikembalikan kepada SKPD masing-masing, namun Sumardi menegaskan nantinya kepada SKPD harus melaporkan sanksi apa yang diberikan kepada PNS yang bolos kerja ini kepada Gubernur Bengkulu. Karena gubernur lebih memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi. \"Nanti laporannya akan diserahkan gubernur dan kebijakan apa yang akan diberikan,\" tutup Sumardi. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: