Kasus MAN 2 Segera Dilimpahkan

Kasus MAN 2 Segera Dilimpahkan

\"ilustrasi-korupsi-_130126160046-323\"

BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desva Putra SH mengatakan, pihaknya telah menerima kembali limpahan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi di tubuh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu dari Polres Bengkulu. Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari kembali mengenai kelayakan berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Bengkulu.

\"Penyidik telah mengembalikan berkas perkara korupsi MAN 2 Bengkulu kepada kami,\" kata Irvon kepada BE, kemarin.

Lanjut Irvon, agar pihaknya dapat menyatakan sikap mengenai kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara tersebut. Serta, untuk menyatakan sikap mengenai kelengkapan berkas perkara itu, tim JPU membutuhkan waktu hingga tujuh hari.

\"Dalam waktu tujuh hari akan dipelajari oleh tim JPUnya, guna menentukan sikap apakah perkara ini dapat dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi penyidik,\" ujarnya.

Dijelaskan Irvon, meskipun penyidik Polres Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Bengkulu, pihaknya tidak akan melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tersebut. Sebab, dalam konteksnya pihaknya hanya melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.

\"Penyidiknya kan di Polres Bengkulu, kita tidak akan melakukan penyidikan lagi, kita hanya akan mempelajari dapat atau tidak dilimpahkan ke PN Bengkulu,\" tutupnya. (470)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: