Dokumen Perizinan Diteliti
MUKOMUKO, BE – Panitia Khusus (Pansus) RTRW belum mengambil kesimpulan. Pasalnya, masih banyak dokumen yang harus diteliti lebih lanjut. Seperti, dokumen perizinan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko. “Kita masih meneliti dokumen – dokumen perizinan yang telah diterbitkan pihak eksekutif,” tegas Ketua Pansus RTRW DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini dikonfirmasi BE, kemarin (20/3). Dokumen yang akan diteliti itu, diantaranya perizinan yang diterbitkan diatas tahun 2012 lalu, tepatnya setelah Perda disahkan. Ini untuk lebih mengetahui lebih jauh dan menguatkan pansus dalam menjalankan tupoksinya. Terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, mulai dari ketidaksinkron Raperda yang disetujui legislatif dengan Perda yang telah disahkan tahun 2012 lalu. Begitu juga dengan perusahaan – perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dicek kembali. “Kita hanya meneliti lebih jauh, apakah ada dugaan pelanggaran atau lainnya, yang jelas Pansus masih bekerja,” tegasnya. Besok (hari ini), tambah Ali, pansus kembali melakukan pembahasan secara internal dan membahas dokumen – dokumen yang ada. Khusus rekan media massa dipersilahkan untuk mengikuti jalannya pansus. “Silakan rekan – rekan media ikut melihat dan mendengar langsung, karena peran media penting untuk menyampaikan informasi ke publik,” lanjut politisi partai Golkar itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: