HONDA BANNER

Empat Tersangka Kasus Ganja Ditangkap Polresta Bengkulu, Puluhan Pot Tanaman Disita

Empat Tersangka Kasus Ganja Ditangkap Polresta Bengkulu, Puluhan Pot Tanaman Disita

Keempat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat press release di Mapolresta Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKPRESS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam dua pekan terakhir. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Bengkulu, dengan total empat tersangka dan barang bukti ganja seberat 393,54 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menyita puluhan pot kecil yang diduga digunakan untuk menyemai bibit ganja, serta empat unit handphone milik para tersangka.

‎Kasus pertama terungkap pada 10 April 2025 di Jalan Regional Pekan Sabtu, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar. Tersangka berinisial RA (22), seorang wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti satu paket besar ganja, dua paket sedang, lima paket kecil, serta satu unit handphone.

‎Pengungkapan kedua dilakukan pada 18 April 2025 di Simpang Kandis, Kelurahan Kampung Melayu. Tersangka JO (31), juga seorang wiraswasta, ditangkap dengan tiga linting ganja, dua paket kecil ganja, dan satu unit handphone. JO diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 dengan vonis enam bulan penjara. Berat total ganja yang disita dalam kasus ini mencapai 3,19 gram.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi RSUD Manna Divonis Penjara, PH Pertanyakan Ada Pihak yang Tidak Dijadikan Tersangka

BACA JUGA:Gubernur Helmi Siapkan Pelatihan Semimiliter Untuk Anak yang Bermasalah di Bengkulu

‎‎Selanjutnya, pada 26 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap AS (38), residivis kasus pencurian tahun 2007, di Jalan Al Mukaromah, Kelurahan Mujaidin. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu linting ganja dan satu unit handphone. Berat barang bukti ganja sebesar 0,47 gram.

‎Kasus terakhir terjadi pada 28 April 2025 dini hari di Jalan Kebun Beler, Kelurahan Ratu Samban. Tersangka AR (25), wiraswasta asal Kelurahan Pasar Bengkulu, Teluk Segara, ditangkap saat hendak melakukan transaksi ganja. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

‎Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025), mengungkap bahwa dari hasil pengembangan kasus RA, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka lain secara terpisah.

“Dari rumah tersangka, ditemukan puluhan pot kecil yang digunakan untuk menyemai tanaman ganja. Ini menunjukkan bahwa para pelaku tak hanya pengguna atau pengedar, tapi juga berusaha membudidayakan ganja,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi tersembunyi yang digunakan untuk kebun ganja skala kecil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: