Kata MUI Hidup LGBT Dipenuhi Dosa

Kata MUI Hidup LGBT Dipenuhi Dosa

\"  

BENGKULU, BE - Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan perbuatan penyimpangan sosial, yakni melakukan penyimpangan seksual. Seorang LGBT selama hidupnya akan terus dipenuhi dengan dosa-dosa, karena perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang melanggar agama Islam khususnya.

\"Perbuatan yang dilakukan LGBT itu sudah sangat menyimpang dari agama Islam, kelainan seksual tersebut tidak sesuai dengan kodratnya. Sehingga hal tersebut sangat tidak sesuai dengan syariat agama,\" ujar Arnof Wardin, Pengurus MUI Bengkulu, Senin (22/2).

Arnof Wardin mengatakan, manusia yang tidak dalam fungsinya sudah jelas melanggar aturan Islam. Hubungan sejenis yang dilakukan LGBT itu perbuatan dosa. Apalagi ia melakukan perzinaan untuk mencari uang. \"Sudah jelas, bahwa hidup seorang LGBT akan dipenuhi dosa. Perbuatannya tersebut akan tertuju pada siksa api neraka,\" lengkapnya.

Islam memandang semua manusia dibumi sama, baik itu perempuan maupun laki-laki. Namun, kasus LGBT dalam hal ini tidak dibenarkan oleh Islam. LGBT merupakan perbuatan yang menyalahi kodrat, apa yang diperbuat tidak sepantasnya dilakukan.

\"Hubungan seks bebas dan hubungan sesama jenis itu sudah menyalahi kodrat. Seks bebas saja sudah melanggar agama, apalagi seks bebas sesama jenis. Hal ini sangat miris sekali bagi LGBT yang mengaku beragama Islam,\" jelasnya.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu melakukan sosialisasi dan pencerahan kepada LGBT yang ada di Bengkulu khususnya, bertujuan untuk menekan dan menghilangkan perilaku menyimpang tersebut. Jika LGBT tersebut meninggal dunia dengan kondisi masih seperti itu, sungguh sangat sia-sianya hidupnya selama ini.

\"Usaha MUI hanya sebatas memberikan fatwa, dakwah dan pencerahan. Jika usaha tersebut kurang efektif akan dilakukan sebuah usulan, pemerintah diharapkan dapat membuat regulasi tentang LGBT ini. Supaya angka LGBT semakin berkurang dan habis,\" tuturnya.

Jika MUI melakukan pemaksaan kepada LGBT yang ada, akan melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). Maka dari itu lembaga MUI hanya mencoba dan terus merencanakan kegiatan yang tertuju pada pengentasan persoalan LGBT.

\"Kami sudah sangat banyak melakukan usaha untuk mengurangi angka LGBT tersebut, namun sampai saat ini masih tersendat dalam kondisi anggaran,\" lengkapnya.

Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercantum didalamnya agama, sebagian besar diyakini beragama Islam. Atas hal tersebut, membuat kita mengkhawatirkan, serta sangat miris melihatnya. \"Para LGBT sudah sepantasnya melakukan taubat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga hidupnya tidak lagi dihantui dengan dosa-dosa,\" tuturnya.

Dalam penuntasan kasus LGBT, harus bersinergi dengan beberapa pihak atau stakeholder. Seperti tokoh adat, tokoh agama, pemerintah dan kepolisian. Sehingga jumlah LGBT semakin dapat dikurangi, khususnya di Kota Bengkulu. \"Aktivitas LGBT di Kota Bengkulu terkadang mengganggu kenyamanan masyarakat Bengkulu, sehingga sudah sepantasnya LGBT di Kota Bengkulu diatasi dengan segera,\" pungkasnya. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: