Rekomendasi KASN Harus Dilaksanakan
BENGKULU, BE - Terkait adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Pemerintah Kota segera mengembalikan 9 pejabat yang dinonjobkan. Komisi I DPRD Kota, meminta Sekretaris Kota, Marjon MPd, untuk menjalankan perintah tersebut, menginggat KASN telah lama melayangkan surat rekomendasi tersebut. \"Rekomendasi itu sudah diberikan kepada Sekda, ya Sekda harus melakukan sesuai dengan petunjuk surat yang dilayangkan oleh KASN,\" kata Sawaludin Simbolon anggota Komisi 1 DPRD Kota kepada BE, kemarin. Menurutnya, jika pemerintah kota tidak segera melaksanakan petunjuk tersebut, maka pihaknya sangat menyayangkan, sebab rekomendasi yang turun langsung dari KASN tersebut, wajib diikuti oleh pemerintah daerah. \"Kalau tidak dilaksanakan berartikan Sekda salah di situ. Itu sudah jelas-jelas dikatakan disitu apa yang dilakukan oleh tim seleksi lelang jabatan itu cacat hukum ataupun menyalahi regulasi aturan yang ada,\" tukasnya. Dari informasi yang ada, KASN mengeluarkan rekomendasi terbaru yang meminta walikota mencabut Surat Keputusan (SK) mutasi 13 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota pada 19 Oktober 2015 lalu. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua KASN, dan sudah ditembuskan ke Walikota Bengkulu. Dimana isi rekomendasi tersebut diantaranya mengembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setingkat terhadap empat PNS yang dinonjobkan sebelumnya, yakni Dirwan Ardiansyah selaku staf ahli walikota bidang kemasyarakatan dan sumber daya aparatur, Gianto selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pajar S. Hutabarat selaku Camat Muara Bangkahulu, serta Rapiin selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan. Selain itu, mencabut dan membatalkan keputusan pemberhentian sembilan PNS dari pejabat struktural eselon 2 dan 3, dan penurunan jabatan atas nama Fachruddin Siregar dan kawan-kawan. Terakhir Pemkot diminta mengembalikan sembilan PNS tersebut ke jabatan struktural semula atau eselon yang setingkat. \"Itu wajib, kita juga sudah mendapat foto copy suratnya tadi. Jadi kita harapkan betul. Ini pembelajaranlah bagi Pemda kota untuk ke depan. Supaya jangan terjadi lagi, dan juga kitakan malu loh, karena melaksanakan lelang jabatan dengan tidak sesuai aturan yang berlaku,\" tandas Sawaludin. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: