Isteri Mantan Bupati Terancam Ditangkap
MUKOMUKO, BE – Dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013 yang merugikan negara setengah miliar lebih, yang dipanggil penyidik Kejari Mukomuko, hanya dua tersangka yang hadir. Yakni inisial IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sedangkan inisial Hj R yang merupakan isteri mantan Bupati saat itu sebagai manager unit finishing tortilla tidak hadir dan tanpa ada keterangan apapun. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu sangat dimungkinkan bakal dilakukan upaya paksa untuk dihadirkan menghadap penyidik .
“Kita tidak ada lagi menyampaikan surat panggilan ketiga. Saat ini kita tengah merumuskan untuk melakukan upaya paksa seperti tersangka akan dilakukan penangkapan untuk dibawa. Ini dibenarkan dalam KUHAP,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH didampingi Kasi Pidsus Arief SH, kemarin (11/2). Munurutnya, anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu dinilai tidak kooperatif serta tidak menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh penyidik Kejari Mukomuko. Kendati demikian, tersangka Hj R masih diberikan toleransi dari penyidik agar dapat hadir dan berkoordinasi dengan penyidik.
“Kita masih menyarankan supaya tersangka hadir dengan sendirinya. Karena pihaknya tidak lagi melakukan panggilan yang ketiga, ini berdasarkan pada Pasal 227 KUHAP tidak ada menyebutkan panggilan tiga kali. Jika tersangka tidak ada itikad baik untuk menghadap penyidik. Berdasarkan Pasal 112 KUHAP, penyidik dibenarkan untuk melakukan upaya paksa. Dan dimanapun yang bersangkutan berada akan ditemukan dan langsung dibawa ke Kejari Mukomuko untuk diperiksa sebagai tersangka. Yang jelas tersangka dalam waktu dekat akan dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” tegasnya.
Sementara itu dua tersangka, IH dan AS yang saat ini bertugas sebagai PNS di jajaran Pemda Mukomuko telah selesai dilakukan pemeriksaan hingga Pukul 22.00 WIB kemarin. Dikarenakan kedua tersangka itu sangat kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas - jelasnya hingga penyidik menyimpul sementara bakal ada calon tersangka baru. Kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan rutan, tetapi menjadi tahanan kota.
“Dari kesimpulan penyidik, kedua tersangka itu tidak menerima maupun menikmati hasil korupsi. Tetapi keduanya ikut bersama - sama dalam melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Kedua tersangka diwajibkan melapor seminggu dua kali kepada penyidik dan dilarang untuk keluar dari Kabupaten Mukomuko tanpa seizin penyidik. “Kedua tersangka itu kami menilai sangat kooperatif. Keduanya dilakukan penahana kota. Jika melanggar, sangat dipastikan kedua tersangka itu bakal dilakukan penahanan rutan seperti yang pernah dilakukan jajarannya pada perkara lain yang saat ini masih berlanjut di pengadilan,” pungkas salah satu jaksa terbaik nasional itu.
Rincian kerugian negara dalam perkara itu, rinciannya Rp 90 juta tahun 2011 dengan modus untuk pembelian barang fiktif dan Rp 254 juta tahun 2012 dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta, serta Rp 205 juta tahun 2013 yang keseluruhannya dari pos upah pekerja.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: