Istri Mantan Bupati Jadi Tsk Korupsi
MUKOMUKO, BE – Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH, kembali mengingatkan kepada tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013 di Kabupaten Mukomuko berinisial Hj R (isteri mantan bupati), IH dan AS, agar hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara setengah miliar lebih tersebut. “Jadwal pemeriksaan kedua bagi ketiga tersangka itu, Rabu (10/2). Jika ketiganya tidak datang, penyidik bakal melakukan upaya lain berdasarkan prosedur yang dibenarkan hukum yang berlaku atau akan menjemput para tersangka untuk dibawa ke Kejari Mukomuko,” tegas Sugeng. Menurut Kajari, ketiga tersangka mempunyai kewajiban datang memenuhi panggilan penyidik. Ini diperuntukan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Karena lebih cepat pemeriksaan selesai, lebih cepat pula penyidik melimpahkan perkara itu ke jaksa peneliti hingga dilimpahkan ke Pengadilan. “Kami targetkan perkara ini pada bulan Maret Tahun 2016 mendatang telah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk itu diingatkan agar semua pihak, terutama tersangka wajib memenuhi panggilan penyidik. Supaya proses penegakan hukum berjalan dengan baik yang berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. Ditambahkan Kajari, meskipun ada upaya hukum lain yang akan dilakukan tersangka, seperti akan melakukan praperadilan, tidak berpengaruh maupun menghentikan dalam proses hukum yang tengah diproses jajarannya. “Meskipun ada upaya praperadilan, kami siap mengikuti. Untuk proses penyidikan di Kejaksaan tetap dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Sugeng. Sebagaimana diketahui ketiga tersangka itu adalah inisial Hj R, anggota DPRD Provinsi, yang saat itu sebagai manager unit finishing tortilla, IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya PNS yang mengabdi di jajaran pemda Mukomuko.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: