Bantuan Hukum Warga Miskin Dimulai

Bantuan Hukum Warga Miskin Dimulai

MUKOMUKO, BE – Tahun 2016 ini,  Pemda Mukomuko mulai memberlakukan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin di daerah tersebut. Baik itu bantuan hukum dibidang perdata, pidana dan hukum tata usaha negara. “Tahun ini, untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin mulai diterapkan,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono didampingi Kasubag Perundang – Undangan, Abdiyanto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Masyarakat yang akan diberikan bantuan hukum itu harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya   ada surat keterangan miskin dari kades/lurah yang diketahui kepala kecamatan setempat dan surat  permohonan tertulis dari warga yang bersangkutan. Dalam memberikan bantuan hukum itu jajarannya mengandeng  Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sedangkan untuk biaya telah diplotkan di APBD Kabupaten Mukomuko sekitar ratusan juta rupiah, baik itu untuk membayar jasa pengacara dan lainnya ketika ada masyarakat yang tersandung hukum dan meminta bantuan hukum dari pemerintah daerah. “Bantuan hukum ini dikhususkan bagi warga miskin dan diluar kriteria tersebut dipastikan kita tolak. Apalagi jikalau ada oknum PNS yang meminta bantuan hukum dari pemerintah. Oknum PNS itu nantinya disarankan untuk mencari bantuan hukum dari pihak lain dan menggunakan biaya sendiri,” ujarnya. Bantuan hukum bagi warga miskin itu, tambah Hery, berpedoman Undang – Undang yang berlaku, Perda hingga telah ada Perbup terkait regulasi dalam memberikan bantuan  hukum tersebut. Sehingga dalam pelaksanaan  hingga penggunaan anggaran dan lainnya tidak menyalahi peraturan yang berlaku. “Seharusnya tahun 2015 lalu sudah dimulai, tetapi kita  masih menyusun regulasi yang benar dan tepat supaya  tidak melanggar peraturan yang berlaku. Yang jelas tahun ini bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah dapat diterapkan dan direalisasikan bagi warga miskin yang membutuhkan,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: