Jangan Beli Daging Tanpa S
MUKOMUKO, BE - Pemda Mukomuko terus melakukan pengawasan terkait peredaran daging. Masyarakat harus membeli dan mengkonsumsi daging yang aman dan sehat. Daging yang sehat dan aman itu hewannya dipotong di rumah potong hewan (RPH) yang memiliki sertifikat bertanda S. Jadi masyarakat diimbau jangan membeli daging tanpa sertifikat bertanda S. Guna memastikan masyarakat membeli dan mengkonsumsi daging yang aman dan halal tersebut, kemarin, jajaran DP3K bersama pihak terkait melakukan pengecekan di lokasi rumah potong hewan (RPH) dan tempat penjualan daging sapi di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. \'\'Artinya sebelum konsumen membeli, selain teliti juga harus menanyakan terlebih dahulu kepada pedagang yang bersangkutan. Kita ingatkan konsumen membeli daging harus kepada pedagang yang mengantongi sertifikat S. Yang dikeluarkan petugas di rumah potong hewan (RPH),” ingat Kepala DP3K Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto. Jika pedagang daging tidak dapat menunjukan sertifikat bertanda S tersebut disarankan daging tersebut jangan dibeli. Karena daging tersebut dikhawatirkan tidak terjamin kesehatan dan lainnya. Dia juga menyampaikan bagi seluruh pengusaha ternak dalam melakukan pemotongan hewan ternaknya haruslah dilakukan di RPH. Selain sarana dan prasarana ada, petugas juga disiapkan. Ini diantaranya pengawasan supaya daging yang dijual terjamin halal dan sehat. “Hingga saat ini belum kita temukan adanya daging gelondongan di daerah ini, tetapi masih banyak ditemukan pengusaha daging yang tidak memotong di RPH. Tahun ini kita upayakan seluruh daging yang dijual ke konsumen harus dipotong di RPH, yang berada di desa Pasar Sebelah, Kota Mukomuko. Untuk wilayah Pondok Suguh hingga Air Rami dan sekitarnya ada petugas yang melakukan pengawasan,” demikian Eddy. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: