Satu Tsk Satu Berkas
MUKOMUKO, BE – Setelah menetapkan empat tersangka tambahan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pemberdayaan masyarakat miskin, penyidik Kejari Mukomuko tengah menyusun dan melengkapi berkas - berkas serta melakukan pemeriksaan saksi - saksi. “Tersangka pada perkara ini telah ditetapkan lima orang. Pada tahun 2015 lalu satu tersangka dan beberapa hari lalu di tahun 2016 ini empat orang tersangka. Kelima tersangka itu berkasnya terpisah atau satu tersangka satu berkas,” ujar Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH kepada Bengkulu Ekspress. Terpisahnya, berkas tersangka meskipun diduga kuat kelimanya bersama – sama melakukan Tipikor, katanya, dikarenakan peran masing – masing tersangka berbeda. Contohnya, satu tersangka melakukan korupsi pada pengadaan barang fiktif. Dari modus itu tersangka yang telah ditetapkan pun mempunyai peran yang berbeda – beda. Meskipun berkas dipisahkan, untuk pelimpahan berkas dan tersangka hingga disidangkan ke Pengadilan Tipikor diupayakan bersamaan yang ditargetkan pada bulan Maret 2016 mendatang. Dari kelima tersangka yang telah ditetapkan, yakni dua dari birokrat Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko dan tiga dari pihak swasta. Lanjut Sugeng, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, seperti setelah penyidik meminta keterangan dari kelima tersangka terkait perkara tersebut. “Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, yang jelas untuk sementara ada lima tersangka dan dijadwalkan setelah saksi – saksi selesai dimintai keterangan, giliran kelima tersangka itu kita panggil,” tegasnya. Kerugian negara dalam perkara itu pada tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 459 juta lebih dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih. Dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang sebesar Rp 104 juta. Sedangkan tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. “Kerugian negara sudah final berdasarkan hasil audit tim ahli,” pungkasnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: