Tim Robohkan Pondok Perambah Hutan

Tim Robohkan Pondok Perambah Hutan

MUKOMUKO, BE – Sejak dua hari lalu, tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), polisi, TNI dan PT Sipef melakukan operasi di wilayah hutan kawasan Sekendak dan Sungai Kiang. Dari dua lokasi itu, tim tidak menemukan barang bukti (BB) kayu illegal, karena diduga telah dibawa kabur oleh pelaku. Tetapi tim berhasil menemukan empat orang yang tengah melakukan aktivitas menanam sawit dan merobohkan tiga pondok tempat para terduga perambah untuk beristirahat.

“Untuk barang bukti kayu tidak kita temukan karena diduga telah dibawa kabur pelaku,” kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga didampingi Kasi P3H, Dodi Leo Saputra, kemarin (15/1).

Menurutnya, empat warga yang ditemukan petugas di kawasan Sungai Kiang itu tengah menanam pohon sawit.

“Kalau pengakuan dari pekerja itu, sawit yang akan ditanam seluas dua hektar dan yang telah ditanam sekitar satu hektar,” katanya. Pada saat itu, petugas tidak mengamankan orang tersebut. Ini dengan pertimbangan keempat warga Mukomuko itu hanya sebagai pekerja.

Tetapi tim memberikan pembinaan dan mengingatkan agar pekerja tidak lagi masuk di kawasan hutan dan melakukan aktivitas.

“Apapun dalihnya, sudah kita ingatkan tidak dibenarkan lagi empat pekerja itu berada di dalam hutan kawasan. Jika kembali ditemukan, pihaknya memastikan akan langsung melakukan penindakan tegas,” katanya.

Meskipun tim tidak menemukan barang bukti illegal logging, lanjut Jasmin, tim akan tetap rutin melakukan razia disejumlah titik hutan kawasan di daerah tersebut. Ini untuk mencegah hutan kawasan dirusak, ditebang hingga ditanam tanaman perkebunan dan lainnya.

“Imbauan, sosialisasi dan peringatan larangan supaya tidak masuk serta beraktivitas di dalam hutan kawasan sudah maksimal kita lakukan. Tim nantinya kembali turun dan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelaku perambahan dan illegal logging,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: