Tambah 7 Calon Tersangka Dugaan Korupsi di Mukomuko
MUKOMUKO, BE – Pihak Kejari Mukomuko menyatakan, tahun ini mereka akan menambah tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan keuangan khusus pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2012. Jumlah calon tersangka itu sebanyak 7 orang. “Tahun 2015 lalu, satu tersangka telah kita tetapkan. Tahun ini ada sekitar tujuh tersangka baru,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH.
Tujuh calon tersangka itu, katanya, baru sebatas dari pihak birokrat yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara Tipikor tersebut. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada dari pihak swasta yang ikut menikmati uang negara yang diduga kuat menyalahi aturan yang berlaku.
Saat ini, kata Kajari, pihaknya tinggal menunggu finalisasi penghitungan BPKP terkait kerugian negara. Dia menilai perkara itu adalah kasus lebih besar dari sejumlah perkara yang ditangani jajarannya. “Saya menilai perkara ini besar. Kerugian negaranya besar dan keterlibatan para oknum – oknum yang besar pula,” ujar Kajari.
Perkara Tipikor itu terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak tertib penggunaannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan serta dinikmati sejumlah orang.
“Perkara yang kita tangani ini selain masih menunggu finalisasi audit dari BPKP. Pemeriksaan saksi –saksi masih berjalan. Baik itu saksi dari pihak birokrat pemda Mukomuko maupun swasta,” lanjut Sugeng. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: