10 Tahun Tak Hasilkan PAD

10 Tahun Tak Hasilkan PAD

BENGKULU, BE - Pasar Pagar Dewa yang sepuluh tahun terakhir dikelola oleh Koperasi Bangun Wijaya, hingga kini masih terus beroperasi. Padahal sesuai memorandum of understanding (MoU), masa kontrak koperasi Bangun Wijaya berakhir bulan Oktober lalu. Komisi III DPRD kota pun mendesak dinas koperasi tegas untuk tidak memperpanjang kontrak, lantaran selama 10 tahun mengelolah pasar koperasi bangun wijaya tak menyumbang sepeserpun PAD ke kota Bengkulu. Dengan alasan masih merugi akibat kebakaran beberapa tahun silam. Menurut, Wakil Ketua Komisi III DPRD kota, Indra Sukma bahwa utang Rp 3 miliar ke kementerian koperasi bisa saja dihapuskan oleh kementerian, jika pihak koperasi memberikan surat keterangan terjadinya musibah kebakaran yang ditandatangani walikota. \"Komisi III sendiri keberatan jika kontrak dengan koperasi Bangun Wijaya tersebut diperpanjang. karena selama 10 tahun mengelolah pasar Pagar Dewa, tak sepeserpun menyetor PAD ke pemerintah kota,\" kata Indra. Dengan demikian, pengelolaan pasar Pagar Dewa oleh koperasi Bangun Wijaya saat ini berstatus ilegal. Sehingga apapun pungutan yang ditarik dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli). \"Penarikan retribusi sejak November sampai Desember tersebut, Pungli. Maka kami imbau kepada pedagang yang masih di pungut biaya-biaya oleh koperasi Bangun Wijaya untuk melapor ke pihak berwajib atau melapor ke komisi 3,\" kataIndra. Selain itu, Indra Sukma juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika ada pedagang yang keberatan atas pungutan yang dilakukan, dan diminta untuk melaporkannya ke komisi III DPRD kota. Pihak Dinas Koperasi juga hingga kini belum ada komunikasi ke komisi III, kendati sejak awal tahun lalu sudah diminta untuk mempersiapkan koperasi lain sebagai pengganti, termasuk kemungkinan menyerahkan pasar pagar dewa ke dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag). (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: