Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih Terancam Ditunda
MUKOMUKO, BE - Rencana KPU Mukomuko akan melakukan penetapan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) terpilih hasil rekapitulasi perolehan suara terbanyak pada tanggal 21 hingga 22 Desember mendatang. terancam ditunda. Pasalnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Wismen – Bambang dikabarkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, informasi itu belum bersifat final. Karena partai pengusung dan tim paslon tersebut belum dapat menyampaikan lebih jauh terkait hal tersebut.
Manajer tim pemenangan paslon 3, Ahmad Dedi dihubungi Bengkulu Ekspress, kemarin (20/12) siang mengaku, belum mendapatkan kepastian terkait gugatan ke MK hasil Pemilu Kepala Daerah (Kada) di Kabupaten Mukomuko. Namun, pihaknya telah menyampaikan laporan ke Panwaslu, dan telah menyampaikan pertimbangan – pertimbangan kepada paslon. Terkait ada atau tidak gugatan lebih lanjut ke MK, diri belum mendapatkan informasi terbaru.
“Kita hanya sebatas menyampaikan pertimbangan, ada atau tidaknya gugatan ke MK, kita lihat saja besok,” jawabnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Mukomuko, Muspar Rusli. Menurutnya, belum dapat menyampaikan secara resmi dan bersifat final.
“Terkait hal itu digodok di Jakarta, yang jelas ada atau tidak gugatan ke MK, kami belum dapat menyampaikan secara resmi,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua KPU Mukomuko, Dawud ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan, jika rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilu Kada akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 22 Desember 2015. Namun pelaksanaan penetapanitu akan dilakukan, jikalau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tidak ada gugatan, pleno kita lanjutkan. Pihak – pihak yang akan melakukan gugatan diberikan waktu selama tiga hari terhitung setelah rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara bagi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati,” demikian Dawud. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: