Angka Perceraian Meroket
BENGKULU, BE - Angka perceraian di Kota Bengkulu beberapa tahun ini selalu meningkat. Data yang dihimpun BE dari Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu, sejak tahun 2013 perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama terus meningkat. Di tahun 2013 lalu, Pengadilan Agama menerima 637 perkara perceraian yang diajukan oleh pemohon, baik pemohon perkara cerai talak maupun perkara cerai gugat. Kemudian di tahun 2014, angka perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama meningkat menjadi 682 perkara. Lalu di tahun 2015, sampai bulan November, permohonan perceraian yang diterima di Pengadilan Agama meroket menjadi 734 perkara.
\"Perkara perceraian yang kita terima, didominasi perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan. Perbandingannya 60% cerai gugat, 40% cerai talak,\" kata Rozali, BA. MH, Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Bengkulu, kepada BE, kemarin (18/12).
Menurut Rozali, penyebab perceraian, dikarenakan sering terjadinya pertengkaran yang terus menerus diantara kedua pasangan. \"Dari sekian banyak alasan-alasan pasangan mengajukan perceraian. Alasan yang dominan karena pertengkaran itu,\" ujarnya.
Meski begitu sambung Rozali, tidak sedikit pula pasangan suami-istri yang memutuskan untuk bercerai karena kehadiran orang ke-tiga. Seperti suami yang ketahuan memiliki wanita idaman lain atau malah sebaliknya.
\"Tapi ada juga pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena pihak perempuan sudah tidak tahan lagi melihat sang suami yang suka mabuk-mabukan,\" tuturnya.
Masih menurut Rozali, rata-rata usia pemohon perkara cerai gugat atau cerai talak dengan alasan pertengkaran atau perselisihan yaitu pemohon yang usianya sudah menengah ke atas atau lebih dari 40 tahun.
\"Kalau pemohon yang usia menengah ke bawah biasanya karena faktor ekonomi, yang menyebabkan mereka bertengkar dan akhirnya memilih untuk bercerai,\" tutupnya. (cw6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: