Gustianto Tak Bisa Diusulkan Lagi
BENGKULU, BE - Kebijakan pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKPI) Provinsi Bengkulu yang kembali mengusulkan mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Gustianto untuk kembali dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, dinilai lucu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Pasalnya, Gustianto sendiri sudah mengundurkan diri dan sudah mendapatkan SK pemberhentian tetap dari Mendagri sebagai syarat maju Pilkada di Kabupaten Seluma sebagai calon wakil bupati mendampingi Mufron Imron. Dengan begitu, Gustianto pun harus digantikan oleh calon legislatif yang mendapatkan suara terbanyak di bawahnya dari Dapil yang sama, yakni atas nama Marwan. Namun PKPI kembali mengusulkan nama Gustianto untuk kembali dilantik karena yang bersangkutan kalah dalam Pilkada Seluma 9 Desember lalu.
\"Darimana aturannya mengusulkan kembali orang yang sudah berhenti. Lucu kalau begitu, tidak ada dasar hukumnya. Kalau sudah berhenti, ya partai mengusulkan orang dibawahnya, bukan orang yang sudah berhenti itu,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi kepada BE, kemarin.
Eko pun mengaku pihaknya tidak akan memproses usulan tersebut bila nanti sudah masuk ke KPU Provinsi Bengkulu. Lagi pula ia terkejut mengetahui informasi itu, karena sebelumnya pihaknya sendiri sudah memproses usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari PKPI menggantikan Gustianto.
\"Kan penggantinya adalah Marwan, dan sudah kami proses. Kok sekarang diusulkan lagi,\" ujarnya. Selain itu, Eko juga mengaku belum mengetahui kembali diusulkannya Gustianto oleh PKPI untuk menggantikan dirinya sendiri. \"Kami belum terima, kemungkinan masih di DPRD karena usulan itu disampaikan ke DPRD, selanjutnya nanti dari DPRD baru ke KPU,\" terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris PKPI Provinsi Bengkulu, Harius Eko Saputra SSos MSi, pun mengaku pihaknya hanya mencoba mengusulkan kembali Gustianto.
Sebab, menurutnya dalam aturannya tidak disebutkan mekanisme pengganti anggota dewan yang sudah menggundurkan diri, yang diatur hanya anggota dewan yang maju Pilkada harus mundur dari jabatannya.
\"Kita coba-coba dulu, siapa tahu bisa dan diterima oleh KPU,\" ujarnya.
Jika KPU tidak bisa menerimanya dengan alasan tidak dibolehkan oleh aturan, ia pun mengaku siap mengikuti prosedur yang berlaku yakni mengajukan nama Caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawah Gustianto saat Pileg 2014 lalu. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: