Oknum Polisi Ditangkap Bersama Istri dan Dua Rekannya

Oknum Polisi Ditangkap Bersama Istri dan Dua Rekannya

\"sabu\" BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap sebanyak 4 orang tersangka pengedar narkoba jenis  sabu. Bahkan, salah seorang tersangka merupakan oknum polisi berpangkat Bripka berinisial DR (37) bersama istrinya, ON (22). Dari tangan oknum korps baju coklat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa  11 paket sabu. Penangkapan oknum polisi itu dilakukan sekitar 00.15 WIB  di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung  Kota Bengkulu. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap RN (22) dan RS (23) sekitar pukul 23.25 WIB  di Jalan Merawan Raya RT 23 RW 06 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, yang berhasil mengamankan 1 paket sabu. Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Jafriedi MM melalui Kasubdit II, AKBP Burhan Siburian menjelaskan, berawal adanya laporan masyarakat. Kemudian polisi menyamar berpura -pura menjadi sebagai pembeli barang haram dari tersangka RN di kediamannya. Pada saat polisi sedang melakukan pengintaian, tersangaka RS sedang melakukan transaksi sehingga langsung ditangkap. \"Ketika mereka sedang bertransaksi, kedua tersangka langsung kita amankan ke Polda Bengkulu  untuk dimintai keterangan lebih lanjut,\" jelasnya. Dari keterangan  kedua tersangka, diketahui barang haram tersebut  didapati dari tersangka DR dan ON.  Selanjutnya dilakukan penangkapa terhadap pasangan suami istri (Pasutri) tersebut. \"Setelah kita melakukan pengembangan, akhirnya kita dapatkan 2 orang tersangka lagi dan mengamankan 11 paket sabu dan alat penggunaan sabu,\" jelasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: