Oknum Polisi Ditangkap Bersama Istri dan Dua Rekannya
BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap sebanyak 4 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Bahkan, salah seorang tersangka merupakan oknum polisi berpangkat Bripka berinisial DR (37) bersama istrinya, ON (22). Dari tangan oknum korps baju coklat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 11 paket sabu. Penangkapan oknum polisi itu dilakukan sekitar 00.15 WIB di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap RN (22) dan RS (23) sekitar pukul 23.25 WIB di Jalan Merawan Raya RT 23 RW 06 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, yang berhasil mengamankan 1 paket sabu. Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Jafriedi MM melalui Kasubdit II, AKBP Burhan Siburian menjelaskan, berawal adanya laporan masyarakat. Kemudian polisi menyamar berpura -pura menjadi sebagai pembeli barang haram dari tersangka RN di kediamannya. Pada saat polisi sedang melakukan pengintaian, tersangaka RS sedang melakukan transaksi sehingga langsung ditangkap. \"Ketika mereka sedang bertransaksi, kedua tersangka langsung kita amankan ke Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,\" jelasnya. Dari keterangan kedua tersangka, diketahui barang haram tersebut didapati dari tersangka DR dan ON. Selanjutnya dilakukan penangkapa terhadap pasangan suami istri (Pasutri) tersebut. \"Setelah kita melakukan pengembangan, akhirnya kita dapatkan 2 orang tersangka lagi dan mengamankan 11 paket sabu dan alat penggunaan sabu,\" jelasnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: