Hearing Komisi IV dan RSMY Batal
BENGKULU, BE - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sudah mengagendakan bahwa pukul 14.00 WIB siang kemarin (6/10) akan hearing dengan manajemen RS M Yunus Bengkulu. Hearing tersebut akan membahas banyak hal, mulai dari mogoknya dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) beberapa hari lalu hingga persoalan lainnya yang dinilai perlu dibahas demi kemajuan rumah sakit milih Pemerintah Provinsi Bengkulu itu. Hanya saja hearing yang sudah direncanakan ini dibatalkan oleh Komisi IV, karena manajemen RS M Yunus sebanyak 34 orang, sedangkan yang hadir hanya 14 orang. Ketua Komisi IV, Parial SH bersama anggota Komisi IV lainnya yang sudah lama menunggu memilih membatalkan pertemuan itu, karena mereka kecewa akibat majamen RSM Yunus tidak mengindahkan panggilan para wakil rakyat itu. \"Kita sudah menjadwalkan pertemuan ini sejak beberapa hari lalu karena ada masalah yang ingin kita bahas, tapi mereka tidak lengkap maka kita tunda saja sampai hari Senin depan,\" kata Parial. Menurutnya, 34 manajemen RS M Yunus yang diminta hadir itu adalah direktur utama, wakil direktur, 9 Kabid dan 22 Kasubag. Semuanya diminta hadir agar masalah yang ada di RSM Yunus tersebut bisa diselesaikan dengan cepat. \"Kita sangat menyayangkan banyak manajemen yang tidak hadir, yang hadir hanya Pak Direktur Utama bersama beberapa manajemen lainnya dan bagi kami itu belum cukup karena kami menginginkan semuanya hadir,\" kesal Parial. Sementara itu, Juru Bicara Manajemen RSM Yunus Bengkulu, Aprianto mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menghadirkan semua manajemen RSMY tersebut, karena RSMY sebagai pelayanan publik yang menyangkut keselamatan pasien, sehingga tidak bisa hadir semuanya. \"Pelayanan RSMY kan beda dengan pelayanan SKPD lainnya, ada kesibukan menyelesaikan masalah. Tapi kami akan atur ulang bagaimana caranya agar bisa hadir semuanya,\" ujar Aprianto. Terkait mogoknya dokter yang bertugas di IGD beberapa hari lalu, Aprianto pun tidak bisa memastikan adanya aksi tersebut. Namun ia mengatakan bahwa masalah tersebut seperti munculnya masalah antara seorang anak dan seorang ibu. Untuk itu, pihaknya meminta waktu untuk menyelesaikannya sendiri. \"Untuk sanksinya, saya kira yang berhak memberikan sanksi adalah organisasi profesinya. Kan para dokter itu bernaung di bawah organisasi khusus sesuai dengan profesinya, sedangkan dari pihak rumah sakit tempat mereka bekerja, kita sudah melakukan pemanggilan, sudah kita kasih pengertian dan sekarang sudah selesai,\" paparnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: