Interpelasi Dipastikan Berlanjut

Interpelasi Dipastikan Berlanjut

BENGKULU, BE - Meski pengunaan hak interpelasi anggota DPRD Provinsi Bengkulu atas gubernur terkait kebijakannya melegalkan transhipment di peraitan Pulau Tikus tidak dimasukkan ke dalam jadwal sidang paripurna untuk masa sidang ke tiga akhir tahun 2015 ini, namun anggota dewan memastikan interpelasi itu akan terus berlanjut. Sebab, interpelasi tersebut sudah berjalan bahkan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah sudah menyampaikan jawabannya dalam paripurna Senin (24/8) lalu. Dilanjutkannya interpelasi itu karena para wakil rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu itu dinilai jawaban gubernur belum menyentuh esensi yang ditanyakan. Dalam waktu dekat ini, Komisi III sebagai penggagas interpelasi akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan transhipment tersebut, seperti petinggi PT Pelindo II Cabang Bengkulu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Badan Penelitian dan Statistik Daerah Provinsi Bengkulu, LIPI, PT Global Kaltim sebagai pengaju izin transhipment dan berbagai pihak terkait lainnya. \"Tidak masalah tidak masuk ke dalam jadwal resmi yang sudah disahkan, nanti bisa dijadwalkan ulang dan masuk ke dalam jadwal sidang paripurna,\" kata Anggota Komisi III sekaligus Anggota Badan Musyawarah DPRD, H Edi Sunandar, kemarin. Edi mengaku, ia bersama anggota DPRD lainnya akan menggali lebih jauh masalah tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Terkait dengan jawaban gubernur itu, menurutnya belum menuntaskan persoalan, karena saat ini Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu masih dikategorikan darurat karena terjadi pendangkalan alur yang belum terselesaikan. Untuk membuktikan kebenarannya, pihaknya akan memanggil pimpinan PT Pelindo II selaku operator pelabuhan tersebut. Pemanggilan KSOP juga akan dilakukan, karena yang mengeluarkan surat izin transhipment di perairan Pulau Tikus itu adalah KSOP. Sedangkan Plt Sekda atas nama gubernur Bengkulu hanya memberikan rekomendasi, sedangkan izin dan penentuan titik koordinat dibolehkan transhipment adalah kewenangan KSOP. \"Kadishubkominfo juga akan kami panggil, karena sebenarnya masalah ini adalah kewenangan Dinas Perhubungan. Kami akan mendengarkan penjelasan dari Dishub terkait masalah ini, jangan-jangan rekomendasi izin transhipment itu diterbitkan tanpa melalui kajian Dishub. Secara teori, rekomendasi izin itu dikeluarkan setelah dikaji oleh SKPD terkait, kalau tidak, jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" paparnya. Rencana pemanggilan Balitbang dan LIPI dilakukan untuk mengkonfirmasi apakah tarnshipment tersebut merusak terumbu karang yang ada dibawahnya atau tidak. Sebab, dalam jawaban gubernur menerangkan bahwa berdasarkan penelitian Balitbang Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan LIPI menyimpulkan bahwa tidak ada kaitannya antara kerusakan akibat transhipment di perairan Pulau Tikus. Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan kunjungan kerja di Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai pungutan yang diambil oleh Pemprov kepada PT Kaltim Global sebagai pemohon izin. \"Dalam Perda nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara itu disebutkan bahwa investor wajib berpartisipasi aktif memberikan bantuan untuk membangun daerah, namun tidak dijelaskan partisipasinya apakah dalam bentuk uang tunai atau bentuk lainnya. Nanti akan kita tanyakan kejelasannya,\" imbuh Politisi Nasdem ini. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: