Nata-Iwan Tempuh Jalur Hukum
KEPAHIANG, BE - KPU Kepahiang akhirnya menggugurkan pasangan pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wabup Kepahiang, H Zurdi Nata SIP-Iwan Sumantri SE MM. Hanya tiga pasangan calon saja yang dinyatakan lolos. Ketiganya Bambang Sugianto SH MHum-Arbi SIP, Dr Ir Hidayatullah Syahid MM-Netti Herawati SSos dan Ir Firdaus Djailani-Bahruddin.
Bambang-Arbi (Berbagi) dengan parpol pengusul PDI-P, PKB dan PKS, Dayat-Netti (Sehati) dengan parpol pengusul Nasdem, Gerindra dan Hanura. Sedangkan untuk Firdaus-Bahrudin (FB) dengan parpol pengusul PKPI, PAN dan Demokrat.
Adapun untuk diketahui, dengan keluarnya SK penetapan paslon peserta Pilkada Kepahiang oleh KPU tersebut, secara tegas telah mengagalkan ambisi bakal calon H Zurdi Nata SIP berpasangan dengan menantu Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader menjadi peserta Pilkada Kepahiang 2015.
Sebelumnya, Nata-Iwan telah menggugat KPU Kepahiang melalui Panwaslu. Gugatan itu pun diterima Panwaslu dan berkas pendaftaran Nata-Iwan akhirnya diterima KPU. Untuk diketahui, pihak KPU menerima berkas pendaftaran Nata-Iwan pun berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kepahiang tanpa memverifikasi lagi berkas pencalonan sesuai perintah Panwaslu.
\"Terkait dengan rekomendasi Panwaslu Kepahiang yang memerintahkan KPU untuk menerima berkas pendaftaran paslon Nata-Iwan, sudah kita lakukan. Dan memang keputusan kita seperti saat ini dan hanya 3 paslon saja. KPU Kepahiang tidak akan menutup diri terhadap siapa saja yang keberatan atas keputusan KPU tersebut,\" tandas Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP.
Mendapati digugurkan KPU pasangan ini pun memastikan bakal menempuh upaya hukum. Ini disampaikan langsung oleh Zurdinata didampingi tim pemenangannya Senin (24/8).
\"Ada beberapa langkah yang akan kita lakukan, namun untuk pastinya kita terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukum kita. Yang jelas langkah-langkah pasti akan diambil terkait tidak ditetapkannya kita sebagai calon Bupati dan Wabup oleh KPU,\" tegas Nata kemarin.
Menurutnya, upaya hukum tetap ditempuh pihaknya lantaran alasan tidak ditetapkannya sebagai calon oleh KPU sama pada saat berkasnya pendaftarannya dikembalikan oleh KPU pada masa pendaftaran lalu.
\"Alasan itu tertuang dalam Berita Acara (BA) hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan, dimana pada poin persyaratan surat keputusan tentang kepengurusan Parpol sesuai tingkatan dinyatakan tidak memenuhi syarat,\" ujar Nata.
Kondisi ini, lanjutnya, justru janggal. Maka dari itu sebagai langkah pertama pihaknya akan melapor ke Panwaslu. Selain itu pihaknya juga akan melapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
\"Karena ada indikasi pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penetapan ini. Kita juga menilai terdapat indikasi pidana, makanya kitapun akan melapor ke arapat penegak hukum,\" ujar Nata.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ujang Irmansyah SP mengatakan KPU tidak akan menutup diri jika nantinya ada pihak yang keberatan terhadap SK penetapan paslon Bupati dan Wabup.
\"Silakan jika ada pihak yang keberatan dan ingin melakukan upaya hukum terkait SK penetapan itu. Tapi yang jelas kita tidak akan menutup diri, sebaliknya kita siap menghadapinya,\" tandas Ujang.
Lapor Polres Sementara pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, H Zurdi Nata SIP mendatangi Mapolres Kepahiang untuk melaporkan KPU Kepahiang. Hanya saja sampai berita ini diturunkan, laporan tersebut belum diterima oleh pihak penyidik Polres Kepahiang. H Zurdi Nata menyampaikan dari keterangan pihak Polres, laporan yang akan ditujukan pihaknya tersebut seharusnya ditujukan dahulu kepada pihak Gakkumdu Kepahiang.
\"Karena Gakkumdu di Kepahiang belum terbentuk makanya kita melapor ke Polres, hanya saja tadi belum diterima. Selanjutnya kita akan melapor ke Gakkumdu Provinsi Bengkulu saja karna memang Gakkumdu di Kepahiang ini belum terbentuk,\" aku Nata.
Terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK membenarkan kedatangan H Nata ke Mapolres Kepahiang. Hanya saja laporan dari H Nata tersebut belum bisa diterima pihaknya karena untuk tindak pidana Pemilu harus dilaporkan ke centra Gakkumdu Kepahiang terlebih dahulu ataupun Panwaslu Kepahiang.
\"Laporan yang akan disampaikan oleh Paslon Nata-Iwan terkait perkara menghilangkan kesempatan mencalonkan diri sebagai Bupati dan wakil Bupati, pada Pasal 180 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015. Hanya saja laporan tersebut belum bisa kita terima dan kita arahkan yang bersangkutan melapor ke Panwaslu sesuai dengan aturan penanganan tindak pidana Pemilu,\" jelas Kapolres.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: