Toko Bangunan Ditipu Rp 21 Juta
BENGKULU, BE - Aksi penipuan menimpa pemilik toko bangunan, Lian Purnomo (54) Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Akibatnya korban ditipu Rp 21 juta oleh konsumennya berinisial YO. Berdasarkan laporan korban di Polres Bengkulu, kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2014 lalu. Kejadian berawal saat pelaku YO memesan barang-barang bangunan kepada korban. Kemudian pelaku membayar dengan menggunakan 2 lembar cek. Tanpa menaruh rasa curiga, korbanpun menerima cek tersebut. Namun saat korban hendak mencairkan cek ke bank Mandiri, ternyata cek tersebut kosong. Sehingga korbanpun melaporkan ke Polres Bengkulu pada Senin (03/07) lalu. Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops Kompol Ruri Roberto SH SIk membenarkan laporan tersebut. \"Laporannya sudah kita terima, selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan,\" ungkap Ruri. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: