Mantan Ketua DPRD dan Mantan Sekwan Diperiksa
MUKOMUKO, BE - Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH menyampaikan, 2 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) aset milik negara telah dilakukan pemanggilan dan diperiksa penyidik Kejari Mukomuko. Kedua tersangka itu adalah mantan Ketua DPRD Mukomuko inisial AP dan mantan Sekretaris DPRD Mukomuko inisial BM. “Pemanggilan dua tersangka itu telah dilakukan sebelum lebaran lalu,” ujar Sugeng. Sugeng mengatakan, dua tersangka itu dinilai belum perlu dilakukan penahanan, karena mereka masih kooperatif. Rencananya, kedua tersangka dalam waktu tidak begitu lama akan dipanggil kembali. Termasuk akan memanggil saksi meringankan bagi kedua tersangka yang bersangkutan. “Dalam waktu dekat ada saksi lagi kita panggil. Saksi itu adalah saksi meringankan bagi kedua tersangka. Yang selanjutnya kedua tersangka kembali kita panggil,” ujarnya. Dalam waktu dekat, lanjut Kajari, berkas tersangka berikut dengan alat bukti segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) yang akan diteliti lebih lanjut. “Penyidik dan jaksa penelitinya dari kejaksaan. Kami menilai akan lebih cepat prosesnya,” katanya. Dia optimis pada Agustus Tahun 2015 mendatang satu perkara dugaan tipikor itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Jika sudah dilakukan pembacaan dakwaan dan proses lainnya, akan diketahui lebih jauh ada atau tidaknya keterlibatan oknum lainnya dalam hal ini aktor intelektual dalam perkara tipikor tersebut. “Untuk saat ini belum dapat kita beberkan siapa aktor intelektual itu. Yang jelas setelah perkara itu disidangkan, akan diketahui oknum – oknum siapa saja yang ikut bertanggung jawab,\" demikian Kajari.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: