Tiga Desa Tolak Pjs Kades Diganti

Tiga Desa Tolak Pjs Kades Diganti

MUKOMUKO, BE – Puluhan warga Desa Sungai Ipuh I, Sungai Ipuh III dan Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya, menolak pejabat sementara (Pjs) kades di tiga desa tersebut diganti. Penolakan itu disampaikan perwakilan dari  tiga desa tersebut kemarin (11/5) ke DPRD Kabupaten Mukomuko. “Kami tidak setuju Pjs kades yang telah dipercaya masyarakat diganti. Surat pergantian itu  kami ketahui pada 7 Mei Tahun 2015 dari Camat  Selagan Raya,” tegas  Maskuri, juru bicara dari tiga desa tersebut. Dia menyampaikan masyarakat di tiga desa sama sekali tidak diberitahukan oleh pihak kecamatan terkait telah adanya pergantian  Pjs kades. “Bagaimana kami bisa terima. Hingga saat ini  orangnya saja tidak tau  yang katanya diambil dari PNS,” ujarnya. Dijelaskan Maskuri, tiga desa yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Kerinci itu, masih sangat kental dengan adat depati. Kades yang menjabat di desa ini berdasarkan kepala adat. Dia meminta pemerintah  mencabut kembali pergantian dan tetap menugaskan Pjs kades  sebelumnya. Jikalau  memang dalam peraturan Pjs itu harus  dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), sesegera mungkin  lakukan pemilihan kepala desa (Pilkades). “Kami minta Pjs jangan diganti atau segera lakukan Pilkades,” tegasnya. Camat Selagan Raya, Hamdan Kasiran mengaku  telah menyampaikan ke desa yang bersangkutan berupa dokumentasi data  yang berhubungan proses serah terima  Pjs lama ke yang baru. Dasar dilakukan pergantian adalah SK bupati tentang pemberhentian dan penunjukan tiga Pjs kepala desa di wilayah kerjanya tersebut. Pergantian Pjs kades  berdasarkan  peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014  bahwa Pjs kades itu harus PNS. “Warga kita hanya belum memahami saja alasan mendadak Pjs diganti. Jumat (8/5) kemarin warga sudah datang ke kantor camat dan telah kita jelaskan,” jawabnya. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, H Badrun Hasani SH MH didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu agar ada pertimbangan dari pemerintah  setempat. Bupati  Mukomuko diharapkan merevisi surat keputusan pergantian tiga Pjs kepala desa tersebut. Tanpa harus mengesampingkan PP 43 tahun 2014 tentang desa. “Penunjukan Pjs Kades yang lama berdasarkan PP 72 Tahun 2005.  Pada saat itu PP 43 belum disahkan. Jadi masih ada celah untuk merealisasikan aspirasi masyarakat. Harapan kita di tiga desa itu tetap kondusif. Eksekutif  segera mengambil kebijakan  dan tidak melanggar peraturan yang berlaku,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: