Usaha Karaoke Tak Diberi Izin
MUKOMUKO, BE – Dua usaha karaoke yang berlokasi di desa SP3, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko dipastikan tidak ada izin yang diterbitkan pemerintah daerah. Pasalnya, selain tidak ada rekomendasi dari desa dan kecamatan setempat. Usaha karaoke yang pernah beroperasi itu diduga kerap menjual minuman beralkohol dan menyediakan pelayan wanita atau tidak sesuai dengan izin usaha karaoke yang pernah diterbitkan SKPD terkait. “ Kita pastikan izinnya tidak diterbitkan. Usaha itu telah ditutup oleh pihak kecamatan dan kepolisian setempat,” demikian Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten, Musharuddin SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (6/5). Dalam waktu dekat, katanya, jajarannya akan melakukan pengecekan langsung kelapangan, baik itu lokasi karaoke yang sudah ditutup tersebut serta disejumlah usaha lainya seperti panti pijat dan lainnya. Karena, banyak usaha yang sudah habis izin belum diperpanjang dan lainnya. Dalam perizinan, jelas Musharuddin, jajarannya bekerjasama dengan SKPD – SKPD terkait, termasuk desa dan kecamatan setempat dimana usaha itu beroperasi. “ Kita terbitkan izin tidak serta merta langsung. Tetapi, harus ada rekomendasi mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga SKPD terkait. Yang jelas khusus dua usaha karaoke di SP3 dipastikan sudah ditutup. Jika dari hasil pengecekan nantinya kembali beroperasi. Sangat dipastikan ada tindakan tegas yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: