Pemprov Bengkulu Diminta Lengkapi Naskah Akademik Raperda
BENGKULU, BE - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam SE, meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melengkapi naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pananggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Sebab, Raperda itu diusulkan oleh Dinas Kesehatan, sehingga naskah akademik Raperda itu menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.
\"Raperda itu tidak akan bisa dibahas sebelum ada naskah akademiknya. Karena itu, kita minta Dinas Kesehatan segera melengkapinya jika ingin Raperda itu dibahas,\" kata Agung kepada BE, kemarin.
Menurut Politisi PDIP ini, ketentuan kewajiban melampirkan naskah akademik dalam setiap Raperda tertuang dalam Permendagri Nomor 01 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa naskah akademik dalam penyusunan Raperda harus tersedia. Jika tidak ada, maka pembahasan tidak bisa dilakukan.
\"Kalau Pemprov tidak mau melengkapinya dengan dalih bukan tanggungjawab mereka sebagai pengusul, maka mereka harus lihat dalam Permendagri nomor 1 Tahun 2014 itu,\" jelasnya.
Sejak diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu beberapa bulan lalu, lanjut Agung, Raperda tersebut terdapat berbagai kekurangan, seperti naskah akademik, bab dan pasal-pasal. Namun pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut dengan harapan Pemprov bisa memperbaikinya bila diperlukan. Kenyataannya, Pemprov malah seolah-olah lepas tangan dan meminta Komisi IV untuk melengkapi kekurangannya.
\"Yang mereka sampaikan kepada kami hanya draf yang isinya merupakan hasil fotocopy dari Perda HIV/Aids di Kota Surabaya. Memang semestinya draf itu belum layak kita terima sejak awal,\" ungkapnya.
Naskah akademik itu harus dibuat oleh tim akademisi, seperti dosen dari perguruan tinggi, yang berisi mengenai kajian ilmiah terhadap Perda tersebut, seperti manfaat, kegunaan, isi dan apakah Perda itu bisa dijalankan atau tidak.
\"Naskah akademik juga sangat penting, karena didalamnya juag terdapat garis-garis besar tentang isinya,\" sambung Agung.
Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamuddin sebelumnya juga meminta Dinas Kesehatan bersama Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk melengkapinya. Dan ia berharap SKPD pengusul Raperda itu bisa bekerjasama dengan baik dengan DPRD sehingga pembahasan Raperda itu bisa dilaksanakan segera.
\"Raperda HIV/Aids ini sangat bagus, makanya apapun kekurangannya harus segera dilengkapi,\" ujarnya singkat. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: