Tahapan Pilkada Tunggu PKPU

Tahapan Pilkada Tunggu PKPU

KEPAHIANG, BE - Meskipun Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah disahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang belum juga bisa memulai tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Ini dikatakan Komisioner KPU Kepahiang Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan SP, kemarin (26/3). \"Walaupun UU itu sudah disahkan oleh DPR RI, namun tetap saja kita belum bisa melakukan ataupun memulai tahapan Pemilukada. Tahapan baru bisa dimulai setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diterbitkan. Sekarang masalahanya PKPU itukan belum ada,\" ujar Windra. Dikatakannya, lain hal jika PKPU sudah terbitkan oleh KPU RI, maka sudah barang tentu tahapan bisa dimulai. Mengingat yang mengatur tahapan Pemilukada itu terdapat dalam PKPU. \"Yang jelas sekarang ini kita tengah mempelajari UU itu saja dulu, sembari menunggu PKPU diterbitkan. Kalau PKPU sudah terbit, barulah kita action,\" katanya. Ia memprediksikan, tahapan Pemilukada kemungkinan bisa dimulai bulan Mei mendatang. Tapi ini hanya perkiraan saja, karena siapa tahu waktu perkiraan itu PKPU belum diterbitkan. \"Disisi lain dalam tahapan Pemilukada ini tidak jauh berbeda dengan tahapan pada saat Pileg dan juga Pilpres lalu,\" terangnya. Disinggung soal anggaran, Windra mengatakan, awalnya diusulkan di APBD Kabupaten Kepahiang senilai Rp 18 Miliar. Usulan itu diprediksikan jika Pemilukada berlangsung 2 putaran. \"Tapi sesuai aturankan hanya satu putaran saja. Jadi tidak menutup kemungkinan nantinya dikurangi atau juga sebaliknya,\" tutupnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: