2 Tsk Ganja Dititip ke RSJKO
KEPAHIANG, BE - Dua pemuda Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Andi (18) dan Sandi (19) dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJ KO) Bengkulu. Kedunya masih menyandang status tersangka (Tsk) pengguna Narkoba jenis ganja. \"Keduanya menjalani rehabilitasi setelah orang tua masing-masing Tsk mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan itu kita realisasikan, terlebih dari pemeriksaan keduanya hanya pengguna saja,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu David Tampubolon, kemarin (11/3). Dikatakannya, walaupun sudah dititip ke RSJKO, proses hukum terhadap kedua tsk masih tetap dilanjutkan. Hal ini karena keduanya harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. \"Rencananya dalam waktu dekat ini berkas kedua tsk akan segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ini menandakan jika proses hukum bagi masing-masing tsk masih berjalan,\" tegasnya. Menurutnya, dari pemeriksaan terhadap kedua tsk, memang keduanya hanya sebagai pengguna saja. Yang mana tsk mendapatkan barang haram itu dari kenalan mereka. \"Kenalan yang dimaksud berinisial IN warga Kecamatan Kepahiang. Saat ini IN sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Kepahiang,\" jelasnya. Untuk mengingatkan, kedua tsk yang 1 diantaranya berstatus pelajar ditangkap Selasa (3/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu keduanya tengah nongkrong di warung tuak milik warga Pungguk Beringang, R Sihombing. Dari pemeriksaan keduanya dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: