Pembahasan Usulan Raperda Dipending
KEPAHIANG, BE - Sebanyak dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemkab Kepahiang dan saat ini dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD dipastikan pending atau tidak dilanjutkan pembahasannya. Hal ini karena dua raperda tersebut yang diantaranya raperda tentang perubahan status Kesbangpol dari Kantor menjadi Badan serta raperda tentang panas bumi, belum bisa diakomodir peningkatan statusnya menjadi Perda oleh pihak Pansus untuk sementara ini. \"Dari proses pengkajian yang Pansus lakukan, kedua raperda tersebut belum bisa menjadi Perda karena bersinggungan dengan aturan yang ada diatasnya,\" ujar Ketua Pansus II DPRD Kepahiang H Zainal SSos MSi usai rapat Pansus bersama bagian Hukum Setda, Dinas ESDM dan Dukcapil Senin (9/3) kemarin. Dikatakannya, seperti raperda tentang panas bumi belum bisa dilanjutkan pembahasannya lantaran tidak selaras dengan UU No 21 tahun 2014 tentang panas bumi. \"Disamping itu Peraturan Pemerintah (PP) yang kita tunggu-tunggu terkait pengelolaan panas bumi itu belum juga ada. Jadi kitapun tidak bisa berbuat banyak,\" jelasnya. Disampaikannya, sama halnya dengan raperda perubahan status Kesbangpol menjadi badan. Ketentuan raperda ini tidak selaras dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. \"PP yang mengatur terkait masalah ini juga belum diterbitkan. Pemendingan juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Mendagri dan Gubernur,\" terangnya, Selain itu, sambung Zainal, dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum Setprov baik Raperda Panas Bumi dan juga perubahan status Kesbangpol belum memungkinkan untuk diakomodir. \"Jadi untuk saat ini tinggal 2 Raperda lagi yang belum bisa dipastikan hasilnya. Bisa dilanjutkan pembahasannya atau tidak,\" tandas Politisi PKB ini. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: