Kades dan Ketua Kelompok Bantah Camat
KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan klarifikasi dengan memanggil delapan saksi yang terdiri dari Camat, Kades dan Ketua Kelompok penerima bantuan moda transportasi dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Menariknya, pemanggilan dengan agenda klarifikasi itu, Kades dan Ketua Kelompok membantah semua keterangan Camat dalam penyidikan. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan, klarifikasi keterangan saksi hanya berlangsung sekitar 10 menit. \"Dalam klarifikasi itu Kades dan Ketua Kelompok penerima mobil KPDT membantah semua keterangan Camat dalam penyidikan dugaan pelanggaran pada pendistribusian moda transportasi,\" ujar Dodi Senin (9/3) kemarin. Dikatakannya, yang dilakukan klarifikasi oleh pihaknya tersebut yakni hasil keterangan mantan Camat Merigi Holil Bermani dengan hasil keterangan 7 saksi yang diantaranya merupaka Kades dan kelompok penerima mobil bantuan KPDT ini. \"Diantaranya Yudi Mahendra Kades Batam bersama Ketua Kelompoknya Marzuki, Usman Kades Pulo Geto Baru bersama Ketua Kelompoknya Hanafi, Iskandar Kades Simpang Kota Bingin bersama Ketua Kelompoknya Arlis Pajri dan Jonata Heruan Kades Pungguk Meranti,\" terangnya. Hanya saja, lanjut Dodi, dari klarifikasi itu tidak ada hasil apa-apa, sehingga pelaksanaan klarifikasi hanya berlangsung sebentar lantaran Kades dan Ketua Kelompok membantah semua keterangan Camat pada pihaknya. \"Meskipun demikian bukan berarti hasil klarifikasi tadi dapat menghambat langkah kita, karena kita saya yakin pasti pelanggaran dalam pendistribusian benar-benar terjadi,\" tegas Dodi. Lebih jauh dikatakannya, untuk pekan ini pihaknya segera merampungkan berkas keterangan saksi. Setelah itu barulah diekspose terlebih dahulu. \"Kalau dari ekspose alat bukti yang kita punya sudah cukup meyakinkan. Maka kitapun langsung kepenetapan tsk baru. Untuk pastinya kita lihat saja dulu beberapa waktu kedepan,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: