Jaksa Segera Tambah Tersangka

Jaksa Segera Tambah Tersangka

KEPAHIANG, BE - Pekan ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang masih akan memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi pendistribusian dan perolehan moda transportasi dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Dipastikan, usai pemeriksaan saksi, akan dilakukan penetapan tersangka (tsk) baru. Ini disampaikan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH. \"Sebanyak 3 saksi pada pekan kedua bulan ini sudah kita periksa, pekan keduanya kita berencana menetapkan tsk. Tetapi hasil pemeriksaan 3 saksi itu belum lengkap, sehingga kitapun kembali merencanakan pemeriksaan saksi lagi yang kita gelar mulai pekan ini,\" ungkap Dodi. Menurutnya, 3 saksi yang diperiksa sebelumnya antara lain, Romzi selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dimana saat diperiksa Romzi mengakui pendistribusian moda transportasi KPDT atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). \"Romzi sekedar menjalankan perintah saja dari atasan, dan dirinya tidak memiliki kewenangan pendistribusian,\" beber Dodi. Kemudian, lanjut Dodi, 2 saksi lagi dari Bappeda, yakni Jan Dalos selaku Kabid dan Kepala Bappeda RA Denni SE MM. Hasil pemeriksaan keduanya diperoleh jika pendistribusian mobil KPDT tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. \"Dari pemeriksaan itu secara tidak langsung menunjukkan jika Bappeda mengetahui pendistribusian KPDT tidak sesuai Juknis,\" sesal Dodi. Disinggung soal tsk, Dodi mengatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan saksi pekan ini. Kalau dari pemeriksaan saksi nantinya cukup bukti, maka penetapan tsk digelar. \"Kita lihat saja kedepan seperti apa hasil pemeriksaannya. Yang jelas kita yakin jika dalam perkara ini tsknya akan bertambah,\" tegasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: