Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Lelang 62 Mobnas Ditunda

Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Lelang 62 Mobnas Ditunda

\"mobil_dinas_123\"BENGKULU, BE - Rencana Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Biro Administrasi Umum yang akan melakukan lelang terbuka 62 unit mobil dinas (Mobnas) hingga saat ini belum bisa dilaksanakan atau ditunda. Penundaan itu dikarenakan pihak Pemprov kesulitan menghadirkan kendaraan saat lelang berlangsung. Di sisi lain, Kantor Lelang Negara perwakilan Bengkulu mensyaratkan bahwa semua kendaraan yang akan dilelang harus dihadirkan di kantor lelang saat proses lelang berlangsung.

Kesulitan Pemprov menghadirkan Mobnas ini dikarenakan sebagian besar kendaraan yang akan dilelang tersebut masih dikuasai mantan pejabat. Mulai dari mantan Sekda, pimpinan DPRD hingga mantan pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jenisnya pun beragam, ada Toyota Innova, Toyota Avanza dan jenis lainnya.

\"Masalah lelang itu leading sektornya ada di Biro Administrasi Umum, laporan yang saya terima, kantor lelang negara mewajibkan semua kendaraan yang ingin dilelang harus dihadirkan, tidak boleh hanya menyebutkan merk dan jenis kendaraan saja,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM.

Pejabat yang akrab disapa Kombes ini pun memberikan peringatan keras terhadap mantan pejabat yang masih membawa mobil dinas Pemprov meskipun dengan status pinjam pakai untuk segera mengembalikannya kepada Biro Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu. Jika Mobnas tersebut tak kunjung diserahkan, Kombes mengaku akan mengeluarkan imbauan pertama, kedua dan ketiga. Jika imbauan ketiga tidak juga digubris, kemungkinan Mobnas tersebut akan ditarik paksa.

\"Kita berikan imbauan pertama, kedua dan ketiga. Selanjutnya jika imbauan ketiga tidak direspon, baru akan kita carikan solusi lainnya,\" ujar Sumardi.

Kendaraan yang akan dilelang itu adalah kendaraan yang sudah berumur lebih dari 10 tahun, karena sesuai dengan Perda Provinsi Bengkulu tentang Aset Daerah yang menyatakan kendaraan yang boleh dilelang adalah kendaraan yang sudah berumur 10 tahun ke atas.

Selain mobil dinas, Pemprov juga sudah merancang akan melelang motor dinas. Hanya saja jumlah sepeda motor ini belum diketahui, karena masih dalam pendataan. Lelang tersebut direncakan secara terbuka atau lelang umum, bukan lelang terbatas, sehingga bisa diikuti oleh semua kalangan, baik PNS maupun masyarakat biasa. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: