PNS Tsk Sabu Bukan Bandar
KEPAHIANG, BE - Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK menyampaikan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kepahiang berinisial AD (38) yang berhasil ditangkap pihaknya sebagai pengguna narkotika kategori I jenis sabu bukanlah bandar narkoba. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tsk hanya dikategorikan sebagai pengguna narkoba saja. \"Dari pemeriksaan kita, tsk hanya dikategotikan sebagai pemakai. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya dari luar Provinsi Bengkulu,\" ujar Kapolres. Dikatakannya, dari pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya juga diketahui jika tsk sudah menggunakan narkotika jenis sabu ini selama 2 tahun lamanya. Sementara tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan tsk ini diketahui hanya sebagai tempat tsk untuk mengkonsumsi barang barang tersebut. \"Kos-kosan TKP penangkapan tsk ini hanya dipakainya untuk menggunakan jenis sabu tersebut. Dia mengaku juga sudah 2 tahun menggunakan barang haram tersebut,\" jelasnya. Menurutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tsk dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. \"Tsk kita jerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,\" tegasnya. Adapun untuk diketahui, aksi penangkapan terhadap oknum PNS ini dilakukan setelah pihak Polres Kepahiang menerima informasi dari warga disekitar TKP yang mengeluhkan sering terdengar suara ribut-ribut dari salah satu kamar kontrakan yang dihuni oleh tsk. Bahkan tidak hanya itu beberapa warga juga saat terjadinya penangkapan mencium bau anyir dari dalam kontrakan yang dihuni tsk. Tsk dilakukan penangkapan tidak jauh dari kontrakannya di TKP. Setelah berhasil menangkap, kontrakan tsk langsung digeledah. Dalam penggeladahan itulah pihaknya menemukan 1 kantong sabu seharga Rp 600 ribu disimpan dalam gelas diatas kulkas. Kemudian separangkat alat hisap sabu yang disimpan tsk di bawah ember. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: