Pemprov Usulkan 3 Raperda

Pemprov Usulkan 3 Raperda

\"RIO-PARIPURNA

BENGKULU, BE - Setelah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Transportasi Haji beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengusulkan Raperda baru yang disampaikan dalam sidang Paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin. Setidaknya ada 3 Raperda yang diajukan Pemprov. Pertama, Raperda atas Perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani. Kedua, Raperda Perubahan Atas Perda nomor 9 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum dan ketiga, Raperda Penanggulangan HIV/Aids. Dalam sambutannya, Asisten II Ir Edi Waluyo SH MM mewakili Gubernur Bengkulu mengungkapkan, pembentukan lembaga penjamin kredit daerah bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, kelompok petani dan nelayan dan gabungan kelompok tani telah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2008, namun dalam perkembangannya sesuai dengan hasil kajian atau review perlu dilakukan perubahan atas beberapa materi dan substansi peraturan daerah tersebut. \"Yang perlu disesuaikan adalah peraturan mengenai perseroan terbatas (PT), Permenkeu RI nomor 222/PMK.010/2008 tentang perusahaan penjamin kredit dan perusahaan penjamin ulang kredit sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu nomor 99/PMK.010/2011,\" terangnya. Dalam Raperda tersebut diusulkan 21 perubahan terhadap materi dan substansi, antara lain, perubahan landasan yuridis pada konsideran, mengingat perubahan definisi yang menjadi objek pengaturan peraturan daerah pada ketentuan umum, perubahan ketentuan pasal 2 mengenai kedudukan lembaga penjamin kredit daerah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perubahan pengaturan kepengurusan lembaga penjamin kredit daerah, perubahan jumlah modal awal yang harus disetor Pemerintah Provinsi Bengkulu pada lembaga penjamin kredit Rp 10 miliar menjadi Rp 25 miliar. \"Perubahan ini dilakukan dengan cara menyisip, atau menambah materi, baik dimuat dalam pasal maupun ayat ke dalam Perda yang akan diubah. Sedangkan dari segi objek yang diubah, perubahan berupa perbaikan pilihan kata, frasa, istilah, kalimat, angka dan atau tanda baca,\" terangnya. Sedangkan Raperda mengenai Retribusi Umum, kata Edi, merupakan perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, khususnya terkait penghapusan dan pencabutan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu. \"Diharapkan usulan Raperda ini dapat disepakati oleh DPRD Provinsi Bengkulu sehingga nantinya dapat dijadikan landasan penetapan tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSKJ Soeprapto Bengkulu,\" terangnya. Sementara usulan Raperda tentang HIV/Aids, disampaikan Pemprov karena tingginya kasus tersebut beberapa tahun belakangan ini. Seperti dari 2001-2014 ditemukan 611 kasus HIV, dengan rincian tahun 2014 ditemukan 106 kasus dan meninggal dunia sebanyak 13 orang. \"Program pengendalian penyebaran HIV/Aids sudah menjadi salah satu program kesehatan dan didukung oleh dana APBD untuk pelatihan tenaga konselor HIV/Aids, dana APBD untuk penyediaan logistik, dan obat-obatan untuk penanggulangan infeski menuliar seksual (IMS),\" tuturnya. Selain itu, lanjutnya, juga dilakukan sosialisasi penanggulangan HIV/Aids pada remaja, meningkatkan mutu layanan dan peningkatan kapasitas petugas kesehatan. Adapun jumlah penderita HIV/Aids, Kota Bengkulu 472 kasus, Rejang Lebong 69 kasus, Seluma 14 kasus, Mukomuko 14 kasus, Bengkulu Utara 12 kasus, Bengkulu Selatan 13 kasus, Kaur 5 kasus, Kepahiang 6 kasus, Bengkulu Tengah 3 kasus dan Lebong 3 kasus dan jumlahnya secara kumulatif sebanyak 611 kasus. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: