Minta IzinTower Provider Ditinjau Ulang

Minta IzinTower Provider Ditinjau Ulang

\"warga%20minta%20ijin%20bangunan%20tower%20di%20Pasar%20Tengah%20di%20evaluasi\" KEPAHIANG, BE - Keberadaan tower provider seluler di kawasan Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kepahiang, Kepahiang, dikeluhkan oleh warga setempat.

Pasalnya, tower yang sudah berusia lebih dari 10 tahun ini diharapkan warga agar perizinannya ditinjau ulang.

Hal itu disebabkan, selain sudah tua, keberadaan tower itu sudah membuat warga di sekitarnya menjadi tak nyaman.

\"Yang jelas, usia tower ini sudah 10 tahun lebih. Tower ini berdiri sebelum Kabupaten Kepahiang defenitif. Saat ini saja Kabupaten Kepahiang sudahg berusia 11 tahun dan saat ini tower itu sudah sering menimbulkan masalah, mulai dari radiasinya, imbasnya saat petir terhadap barang elektronik kami dan pengaruh lainnya,\" sesal Fatoni (35), warga Pasar Tengah, Minggu (1/2).

Dikatakannya, pembangunan tower itu mulanya tanpa ada kesepakatan dengan warga sekitar. Hanya saja seiring berjalannya waktu ada kontrak yang menyatakan jika izin tower ini berlangsung selama selama 10 tahun lamanya.

Apalagi tower yang berada di dekat rumah warga ini sama sekali tidak memberikan keuntungan dan cenderung merugikan warga. \"Selain sudah habis kontrak, keberadaan tower itu sudah layak dipindahkan dan direkonstruksi, soalnya itu besi tua, bisa membahayakan warga di sini. Seharusnya pindahkan ke lokasi yang penduduknya kurang atau jauh dari pemukiman padat seperti saat ini,\" sampai Fatoni.

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kepahiang, Arpan Efendi SSos mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan tower provider seluler harus ada kesepakatan sebelah menyebelah atau warga di sekitar tower.

\"Sudah barang tentu harus ada izin tetangga kanan kiri jika keberadaan tower di pemukiman warga. Jika itu tidak dilakukan tentu saja rekomendasi izinnya tidak bisa dikeluarkan, terlebih jika kontraknya sudah habis, maka harusnya minta izin warga lagi,\" jelasnya.

Dikatakan Arpan, warga yang keberatan dengan keberadaan sebuah tower provider dapat mengusulkan untuk tidak diperpanjang kontraknya. \"Warga sekitar berhak mengizinkan atau tidak, kalau kami hanya memberikan rekomendasi sesuaidengan rekomendasi dari pemerintah kelurahan/desa setempat dan BLHKP,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: