Tersangka Curat Segera Sidang

Tersangka Curat Segera Sidang

KEPAHIANG, BE - Tersangka (Tsk) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) OAP (18) warga Kelurahan Dusun Kepahiang segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah berkas perkara dan Tsk dilimpahkan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Polsek Kabawetan, kemarin (20/1). Kapolres Kepahiang AKBP. Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S, SH dan Kapolsek Kabawetan Ipda Teguh Hidayat SH mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan pihaknya setelah dinyatakan P21 oleh Kejari Kepahiang. Selain 2 Tsk pihaknya juga melipahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah berhasil disita pada saat penangkapanTsk. \"Kita juga melimpahkan BB yang berupa sebilah parang panjang beserta sarungnya \"terang teguh. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra Saragih SH mengatakan pasca pelimpahan Tsk beserta BB yang dilakukan Polsek Kabawetan itu, pihaknya akan mempelajari berkasnya terlebih dahaulu. \"Kita akan periksa dan pelajari dulu berkasnya, selanjutnya barulah akan di sampaikan ke Pengadilan untuk disidangkan,\" kata Indra. Untuk diketahui akibat dari perbuatan curat yang dilakukan Tsk, pihak penyidik menjerat Tsk dengan Pasal 365 ayat 1, 2 1e, 2e dan 4e, KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yakni 12 tahun kurungan penjara. Sekedar mengingatkan, pada senin (30/6) sekitar pukul 23.00 WIB tahun 2014 yang lalu, diarea perkebunan kopi tepatnya di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan Tsk telah mencuri Kopi serta melakukan penganiayaan kepada korbannya. Namun setelah melarikan diri sekitar beberapa bulan, pada  tanggal 28 November sekitar pukul 16.00 WIB tahun 2014 yang lalu, Tsk ditangkap oleh pihak Polsek Kabawetan dan langsung digelandang serta ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: