Suharto: Diduga Ilegal Pengapalan, Bukan Tambang

Suharto: Diduga Ilegal Pengapalan, Bukan Tambang

BENGKULU, BE - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE MBA memberikan klarifikasi terkait hasil Sidaknya ke PT Injatama, Rabu (14/1) lalu. Ia menjelaskan, yang ia maksud diduga ilegal adalah pengapalan batu bara dari pelabuhan PT Injatama yang terdapat di Kecamatan Putri Hijau BU tersebut, bukan perusahaan pertambangan PT Injatama. \"Ketua Komisi III, Yurman itu salah pengertian. Jadi yang kami maksud ilegal itu adalah pengapalan atau shipment yang dilakukan PT Injatama. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melintas di laut mengatakan, bahwa PT Injatama sering melakukan shipment atau pengapalan di tengah laut di Pulau Pagai Padang. Itulah yang kami duga ilegal, karena belum jelas apakah ekspor ke luar negeri atau tidak,\" ungkap Suharto kepada BE, malam tadi. Atas informasi tersebut, Suharto bersama Anggota Komisi III Edi Sunandar yang membidangi masalah laut melakukan Sidak ke pelabuhan perusahaan yang bergerak pertambangan dan pengekspor batu bara tersebut. \"Yang kita tanyakan kemana pengapalan itu. Kalau mengenai tambangnya sudah jelas legal dan saya sudah tahu dari dulu,\" katanya. Selain ingin mengetahui shipment yang dilakukan PT Injatama, dalam Sidak tersebut Suharto juga menanyakan masalah kontribusi perusahaan tersebut terhadap pemerintah daerah. Karena selama ini sama sekali belum memberikan PAD, yang diberikan hanya CSR. \"Mereka tidak memahami apa yang dimaksud pimpinan itu sendiri, makanya kita tidak melakukan Sidak di tambang, tapi ke pelabuhannya. Karena itu, kepada manajemen Injatama saya katakan bahwa kami tidak mengatakan tambang milik Injatama ilegal, namun yang diduga ilegal adalah masalah pengapalannya. Kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu nilai lah apa pekerjaan pimpinan DPRD maupun ketua komisi 3, hanya masyarakat yang bisa menilai, tidak usah kita tunjukkan siapa yang hebat dan kuat, tapi hanya undang-undang dan aturan yang bisa bicara,\" terangnya. Hal lainnya yang mereka sorot saat Sidak itu adalah masalah AMDAL. Sebab, Injatama tersebut sudah dua tahun mendapatkan rapor merah, sehingga pihaknya juga meminta agar perusahaan tersebut berbenah diri. \"Ketika kami sebagai pimpinan memberikan warning kepada seluruh perusahaan tambang, itu supaya lebih baik, bukan peringatan itu jelek. Tujuannya sangat bagus agar perusahaan itu memperbaiki yang selama ini masih kurang, seperti reklamasi dan lainnya,\" imbuh Suharto yang dikenal getol membela kepentingan rakyat ini. Ia menambah, Sidak tersebut bukan keinginan Suharto, melainkan petunjuk undang-undangan, karena seorang pimpinan bebas mempunyai ruang yang cukup luas, seluruh mitra-mitra komisi I hingga IV adalah mitra pimpinan dewan juga, jadi kalau mau Sidak tidak perlu bertanya kepada komisi yang membidanginya. \"Kalau tidak tahu, harusnya ketua komisi tanya kepada pimpinan saja,\" tambahnya. Sementara itu, Ketua Komisi III H Yurman Hamedi SIP menegaskan bahwa pernyataan Wakil Ketua II tersebut sebelumnya memang mengatakan pertambangan Injatama Ilegal. \"Melalui surat kabar dia mengatakan bahwa ada perusahaan ilegal, tambang ilegal, shipment ilegal dan kunjungan ilegal. Nah kalau sekarang dia mengatakan hanya shipment yang diduga ilegal, itu juga dipertanyakan, karena saat kami sidak pada hari yang sama, kami mendapatkan semua dokumen pengapalannya. Kalau mereka ilegal, maka kapal itu tidak bisa keluarkan karena tidak mendapatkan surat keterangan asal barang atau izin ekspor dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Bea Cukai. Mereka juga bayar royalti setiap sebelum berangkat,\" terangnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: