Soal Mess Pemda, Pemprov Diwarning

Soal Mess Pemda,  Pemprov Diwarning

BENGKULU, BE - Hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa Mess Pemda Provinsi Bengkulu yang terdapat di kawasan objek wisata Tapak Paderi akan diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta belum juga terlihat. Bahwan panitia lelang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu pun belum terbentuk. Karena itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu H Edison Simbolon SSos MSi meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu serius dan secepatnya memproses penggunaan aset daerah yang bernilai puluhan miliar tersebut. \"Saya minta kepada eksekutif dan jajarannya untuk secepatnya menggunakan Mess Pemda itu,\" pinta Edison. Menurutnya, berdasarkan pemantauannya, saat ini beberapa bagian bangunan terlihat mengakami kerusakan, seperti pagar dan plafon. Jika dibiarkan, maka kerusakannya semakin parah sehingga kembali membutuhkan anggaran untuk memperbaikinya. \"Saya sangat konsen dengan Mess Pemda ini, saya berharap pihak eksekutif tidak bertele-tele, karena saya dengar proses lelang penyerahan aset itu kepada pihak swasta sudah lama, tapi sampai sekarang belum juga terealisasi,\" ungkapnya. Mantan Wakil Walikota Bengkulu ini sangat menyayangkan lamanya proses pemanfaatan aset itu, karena sejak 2013 lalu sudah didengungkan oleh Pemprov namun hingga saat ini masih dalam proses. \"Kalau serius, sebenarnya sudah lama selesai, tapi sampai sekarang kenapa belum juga,\" tanyanya dengan nada penasaran. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menjelaskan, belum dilelangnya pengelolaan Mess Pemda tersebut dikarenakan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya. Sebab, lelang pemanfaatan aset tersebut tidak bisa dilakukan seperti lelang biasa, melainkan harus ada dasar hukum yang jelas, yakni Pergub. . \"Lelangnya masih menunggu Pergub tata cara lelang dan SK panitia lelangnya. Sekarang belum turun, tapi kita usahakan secepatnya,\" ujar Sumardi. Pemerintah Provinsi sendiri akan menetapkan dua pendapatan dari pengelolaan Mess Pemda itu, yakni kontribusi tetap berbulan dan bagi hasil. \"Nanti yang masuk ke kas daerah ada kontribusi tetap dan bagi hasil, tapi besaran atau persentase bagi hasilnya belum kita tentukan karena masih dibahas. Kontribusi tetap ini akan dibayar setiap bulannya, sedangkan bagi hasil biasanya setiap akhir tahun,\" terangnya. Sistem pengelolaannya kepada pihak kedua juga dirancang dengan sistem kontrak panjang, yakni untuk tahap pertama dikontrak selama 20-30 tahun dengan evaluasi dilakukan setiap 5 tahun sekali. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: