Tersangka Ganja Segera Sidang
KEPAHIANG, BE - Tersangka (Tsk) Narkotika jenis ganja, Np (26) warga Gang MAN Kelurahan Pasar Ujung segera akan menjalani persidangan. Ini dilakukan setelah Satnarkoba Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kepahiang kemarin (7/1). Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon SH mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan pihaknya lantaran telah dinyatakan P 21 oleh Kejari Kepahiang. Selain Tsk, pihaknya juga melimpah Barang Bukti (BB) yang berhasil disita pada saat penangkapan dilakukan. \"Kita juga melimpahkan BB ganja yang berupa 2 paket besar dan 3 paket kecil ganja seberat 500 gram,\" sampai David. Sementara itu, Kajari Kepahiang H. Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra Saragih, SH mengatakan, pasca pelimpahan Tsk beserta BB yang dilakukan Polres Kepahiang ini, Pihaknya akan mempelajari berkasnya terlebih dahaulu. \"Kita akan periksa dan pelajari dulu berkasnya, selanjutnya barulah akan di sampaikan ke Pengadilan supaya bisa untuk disidangkan. Akibat dari perbuatan yang dilakukan Tsk, sehingga dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun,\" terang Indra Sekedar mengingatkan, Tsk ditangkap dikediaman mertuanya yakni di Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir. Penangkapan yang dilakukan pihak Mapolres Kepahiang itu terjadi Rabu (12/11) sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Dengan demikian, Tsk langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: