Perjanjian Awal Dirubah Sepihak, Upaya Revisi Mandeg

Perjanjian Awal Dirubah Sepihak, Upaya Revisi Mandeg

Menelusuri Benang Kusut MoU Mega Mall - PTM \"pedagang\" Kerjasama antara Pemerintah Kota Bengkulu, dan PT Tigadi Lestari yang menjadi pengelola Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), telah berlangsung selama 10 tahun. Selama kurun waktu tersebut, keduanya sepakat untuk bekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat, yang tertuang dalam dokumen perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU). Namun selama kurun waktu itu pula, naskah MoU ini terus mengalami gugatan. ===================== RUDI NURDIANSYAH, Kota Bengkulu ===================== Jum\'at, tanggal 9 Januari 2004, H A Chalik Efendie SE selaku Walikota Bengkulu dan Wahyu Laksono selaku Direktur CV Dwisaha Selaras Abadi, menandatangani sebuah dokumen bersejarah yang terus menjadi kontroversi hingga saat ini. Dokumen itu terkait pembangunan pasar semi tradisional terpadu Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Sekarang pasar itu itu dikenal dengan sebutan Mega Mall-PTM. Surat ini tercatat dengan Nomor 640/228/B.VII. Dalam dokumen tersebut diterangkan bahwa Pemerintah Kota betekad untuk membangun dan memperbaharui pasar yang ada, sebagai sentral bisnis yang nyaman baik bagi para pengusahanya maupun bagi para pembeli. Namun untuk membangun sendiri sekaligus, Pemerintah Kota tidak mempunyai APBD ataupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup. Agar pembangunan ini tetap berjalan, Pemerintah Kota sesuai dengan UU Nomor 22 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 memutuskan untuk menggandeng investor. Ketika awal dirumuskan, dokumen MoU tersebut telah mengatur bahwa Pemerintah Kota memberikan segala kemudahan perizinan bagi CV Dwisaha Selaras Abadi. Disamping itu, Pemerintah Kota bersama investor bersama-sama melakukan pemasaran. Namun bilamana target pemasaran tidak tercapai, maka Pemerintah Kota wajib membayar sesuai dengan unit bangunan yang belum terjual. Pemerintah Kota juga diharuskan untuk menunjuk wakil pemerintah, untuk bersama-sama mengelola dan memelihara proyek tersebut. Dengan itu, Pemerintah Kota berhak atas keuntungan bagi hasil bersih dari penjualan dan pengelolaan sebesar 30 persen pada tahun pertama sampai dengan tahun ke 20, dan 60 persen pada tahun ke-20 sampai dengan tahun ke-40. Dokumen juga mencatat, pemerintah berhak atas retribusi dan penjualan bangunan pasar dengan berbagi hasil bersih, setelah dikurangi oleh dana investasi pihak kedua. Tidak hanya sampai disitu, perjanjian tersebut juga mengatur mengenai biaya pembangunan. Untuk PTM tertulis biaya yang diperlukan sebesar Rp 37,5 miliar, sementara untuk Mega Mall biaya yang diperlukan sebesar Rp 87,5 miliar. Seluruh perjanjian ini ikut disetujui oleh Drs H M Djali Afandi selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu. \"Kalau kita cermati, sebenarnya tidak ada masalah dengan surat perjanjian pertama ini. Yang bermasalah adalah pada saat perjanjian pertama itu di addendum sepihak,\" kata Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, Senin (29/12). Proses addendum perjanjian itu sendiri tercatat dilakukan pada hari Senin, 4 April 2005. Dalam perubahan ini, Pemerintah Kota dan CV Dwisaha Selaras Abadi mulai melibatkan PT Tigadi Lestari yang dipimpin oleh Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama. Dalam perjanjian tambahan ini, beberapa aturan ditambah. Misalnya, pihak investor berhak menerima hasil penjualan hak pemakai bangunan dimana uang tersebut akan digunakan untuk mengembalikan modal investasi. Hal yang sama berlaku untuk ketentuan bagi hasil keuntungan 30 persen pada tahun pertama sampai dengan tahun ke 20, dan 60 persen pada tahun ke 20 sampai dengan tahun ke 40 juga baru berlaku setelah dana investasi tersebut kembali. Menariknya, perjanjian addendum ini tak melibatkan unsur pimpinan DPRD Kota Bengkulu didalamnya. \"Kita tidak tahu ada \'deal-deal\' apa pada masa itu antara walikota dengan investor. Yang jelas semangat kita sekarang adalah bagaimana seluruh aset pemerintah itu bisa mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat. Makanya sejak sekarang kita terus mendorong pemerintah untuk melakukan revisi,\" kata Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE. Di masa Walikota H Helmi Hasan SE MM, proses revisi ini mulai diajukan kembali. Pada tanggal 10 September 2014, draft materi pembahasan revisi selesai disusun dengan 9 point utama pembahasan. Sebanyak 5 point aturan baru telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk direvisi. Misalnya kewajiban Pemerintah Kota untuk membayar unit bangunan yang tidak terjual sampai dengan berakhirnya masa kerjasama dihapuskan. Nilai investasi yang tercantum dalam MoU awal juga disesuaikan dengan nilai realisasi. Kemudian, bila bangunan akan dijaminkan untuk memperoleh kredit perbankan, maka resiko yang timbul akibat peminjaman tersebut akan ditanggung oleh pihak investor. Selanjutnya, pihak investor juga diwajibkan untuk untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha dan laporan keuangan audited kepada Pemerintah Kota. Namun 4 point lainnya masih mandeg. Diantaranya, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang tadinya di atas namakan PT Dwisaha Selaras Abadi Jo diubah menjadi atas nama Pemerintah Kota. Jangka waktu perjanjian kerjasama yang tadinya 40 tahun diusulkan untuk diubah menjadi 30 tahun. Pembagian keuntungan tidak menunggu dana investasi investor kembali. Dan, investor harus menyerahkan semua aset setelah perjanjian kerjasama berakhir. \"Karena ini kerjasama, semua point-point tersebut harus dibahas secara bersama-sama. Pemerintah Kota masih terus menegoisasikan hal ini hingga tercapai kesepakatan,\" kata Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: