Kawasan HPT Bisa Berubah?

Kawasan HPT Bisa Berubah?

MUKOMUKO, BE – Masyarakat di Kabupaten Mukomuko, khususnya warga di Desa Ranah Karya, mempertanyakan kejelasan penetapan hutan produksi terbatas (HPT). Pasalnya secara mendadak bisa berubah masuk di HPT, yang beberapa tahun lalu tidak. “Sekitar 7 tahun lalu pihak kehutanan mengatakan lahan kas desa masih sangat jauh mencapai satu kilo lebih. Tetapi, baru – baru ini sudah  berubah. Dan, lokasi kebun kas desa dengan luas 15 hektar sudah masuk kawasan HPT sungai Kiang,” ujar Kades Ranah Karya, Nasution dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Meskipun wilayah itu secara mendadak berubah masuk dalam  kawasan HPT, ia bersama warga tetap berpedoman  pada penetapan yang lama. Karena lokasi itu sudah diterbitkan SKT, dan sudah puluhan juta rupiah uang masyarakat yang dikumpulkan secara swadaya habis untuk membersihkan lokasi, pembuatan jalan dan lainnya. Patok yang lama ada dan  dipasang patok yang baru. “Kami tetap berpedoman patok yang lama. Dalam waktu dekat ini saya akan mendatangi dinas kehutanan. Supaya lebih memperjelas atas penetapan kawasan HPT tersebut. Laporan lisan ke DPRD sudah disampaikan,” lanjut Kades. Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah ST  mengaku  telah menerima informasi terkait persoalan tersebut. Dia meminta dinas terkait memperjelas batas antara kawasan hutan dengan lahan perkebunan milik rakyat. Jikalau benar adanya  perubahan patok batas kawasan hutan, pastinya ada dasar aturannya berupa surat keputusan dari Kementerian Kehutanan. “ Harus ada  kejelasan sebenarnya patok batas kawasan hutan itu dimana. Supaya masyarakat tidak ragu  untuk mengolah lokasi tersebut,”  pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: