Perjalanan Dinas Dewan Dipangkas, Mencapai Rp 2,2 Miliar
MUKOMUKO, BE – Anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah bagi anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Tahun 2015 mendatang berkurang mencapai Rp 2,2 miliar lebih. Dari total anggaran Tahun 2014 sebesar Rp 12,2 miliar lebih. “ Ya, khusus perjalan dinas anggota dewan keluar daerah berkurang Rp 2,2 miliar lebih,” demikian Sekwan DPRD Kabupaten Mukomuko, Jaskani SPd MSi melalui Kabag Keuangan, Supardi dikonfirmasi kemarin. Berkurangnya anggaran itu, dikarenakan dihapuskannya untuk sewa kendaraan, yang biasanya Rp 500 ribu / hari. Jika satu kali perjalanan dinas dewan keluar daerah empat hari, Rp 2 juta/orang anggota dewan yang dilakukan pemangkasan anggaran. Termasuk halnya tidak ada lagi uang penginapan. Pengurangan itu berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyusunan APBD Tahun 2015, dan Perbup Nomor 22 Tahun 2014 tentang standar biaya umum dilingkungan Pemda Mukomuko. \"Total anggaran selama satu tahun itu, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan atas kegiatan para wakil rakyat,\" jelasnya. Dicontohkannya, dalam bulan Januari mendatang, wakil rakyat akan melakukan Kunker maupun Bimtek di luar daerah. Anggaran yang telah diplotkan itulah yang digunakan untuk perjalanan dinas para wakil rakyat. “ Yang masih ada biaya untuk sewa kendaraan itu adalah Bupati dan Wakil Bupati,” demikian Supardi. Terpisah, Anggota Komisi I, Alfian menyampaikan kurang setuju adanya pengurangan anggaran perjalanan dinas tersebut. Karena, dia dan para wakil rakyat lainnya melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan rakyat. Karena anggaran itu sudah disahkan di APBD, pihaknya pun menerima secara legowo. “Seharusnya pihak sekretariat dalam hal ini bagian keuangan. Meskipun ada pengurangan perjalanan dinas. Harus ada kreatif untuk menambah pada kegiatan lain. Seperti yang dilakukan sekretariat dewan didaerah lain. Asalkan, tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Karena APBD sudah kita sahkan. Berapa pun anggaran yang tersedia diterima secara legowo,” tukas Ketua DPC PKPI Kabupaten Mukomuko itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: